Miris.!!! Pemuda Asal Naitae Fatuleu Barat Dianiaya Hingga Meninggal; Begini Proses Hukumnya
✕

NEWS

  • REGIONAL
  • Headline
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PEMERINTAH
  • BILATERAL
  • IKIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TNI-POLRI
  • Asten A. Bait
  • PENDIDIKAN
  • SERBA-SERBI
  • MILITER
  • Pilkada 2024
  • Pemdes Kuimasi
  • Desa Kuimasi
  • EKONOMI
  • Ewalde Taek
  • George Hadjoh
  • Gubernur DIY
  • INTERNASIONAL
  • Kapolri
  • Ketum Ikif
  • Mahasiswa KBPM UKAW 2024
  • PPS Desa Oelnasi
  • Paket Siaga
  • Pemprov DIY
  • Pilgub NTT 2024
  • Pleno Terbuka
  • Prabowo Subianto
  • Presiden Jokowi
  • Rusman Saleh
  • SMAN 2 Kupang Tengah
  • SPK
  • TNI AD
  • UMKM
TEMPO NTT

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKRIM › REGIONAL

    Miris.!!! Pemuda Asal Naitae Fatuleu Barat Dianiaya Hingga Meninggal; Begini Proses Hukumnya

    Kamis, 12 September 2024, 10:12:00 PM

    Baca Juga :

     


    Babau,Tempontt.com- Polres kupang sedang penanganan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 11 September 2024 dini hari di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.


    Dalam konferensi perssnya, Kamis 12 September 2024, Wakapolres Kupang, Kompol Martha Hangge didampingi Kanit Idik II Tipiter Satuan Reskrim Polres Kupang Ipda Rahmat Mampira, menjelaskan, kasus pembunuhan ini sedang ditangani Satuan Reskrim Polres Kupang merujuk pada laporan polisi nomor: LP/B/215/IX/2024/Polres Kupang, tanggal 11 September 2024. Selanjutnya dikeluarkan surat perintah penyelidikan dengan Surat Nomor SP.LIDIK/237/RES.1.7./IX/2024 Sat Reskrim, tanggal 11 September 2024.


    Wakapolres Kupang, Kompol Martha Hangge mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, maka ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh dua orang terlapor, yakni Henderikus Sogem dan Monce Daniel Meruk.



    “Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu buah borgol dan satu pasang sendal jepit warna hitam. Kedua terduga pelaku juga dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang berbunyi secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang. Perbuatan ini mendapat sanksi penjara paling lama 12 tahun,” ungkapnya.


    Berdasarkan hasil penyelidikan, maka tindak pidana dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di Rumah Nehemia Jibrael Mona yang beralamat RT 13 RW 07 Dusun IV Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang telah ditindak lanjuti dengan mengamanakan dua orang yang diduga sebagai pelaku dan saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif.



    Kronologis Kejadian 

    Bahwa pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di rumah Nehemia Jibrael Mona yang beralamat RT 13 RW 07, Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang sedang berlangsung acara syukuran pesta pernikahan (Nikah perak / 25 Tahun pernikahan).


    Sekitar pukul 03.00 Wita (11 September 2024 dini hari) terjadi keributan yang dilakukan oleh korban atas nama ABRAHAM NOFU kemudian ditegur oleh pelaku I atas nama HENDERIKUS SOGEN namun korban tidak terima sehingga memukul pelaku sebanyak 3 kali menggunakan tangannya dan mengenai tubuh bagian belakang dan pelaku satu reflek dan membalas pukulan tersebut dan mengenai dada korban sebanyak 2 kali.


    Setelah itu pelaku II MONCE DANIEL MERUKH datang dan langsung memukuli korban sebanyak 1 kali dan mengenai wajah bahagian kiri, bersamaan turut hadir dalam acara syukuran tersebut salah satu anggota Polri yang bertugas di Pospol Barate inisial JB. Melihat keributan antara korban dan para pelaku sehingga sehingga anggota polisi ini berupaya menegur para pelaku dan korban ABRAHAM NOFU untuk tidak membuat keributan akan tetapi korban ABRAHAM NOFU tidak mengindahkan melainkan korban ABRAHAM NOFU berusaha melawan dengan cara memegang dan menarik kedua kerak baju anggota polisi (JB) sehingga Anggota polisi (JB) mengamankan korban dengan cara memborgol kedua tangannya korban ABRAHAM NOFU pada salah satu tiang rumah, sambil berupaya membubarkan massa akan tetapi pelaku I kembali mendekati tempat korban yang telah diamankan dengan cara di borgol dan kembali memukul korban sebanyak 2 kali dan mengenai dada kiri sehingga korban jatuh lemas lemas di tempat kejadian dan saat yang bersamaan para pelaku diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.



    (Red/AB)
    Sumber : INFONTT

    Tags HUKRIMREGIONAL
    Bagikan ini ke

    Komentar

    Trending +

    • Seluruh Elemen Masyarakat Diajak Jaga Kamtibmas di Kabupaten Alor
        Alor-TEMPONTT — Lurah Nusa Kenari, Bobi Kilaka, mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Alor untuk meningkatkan peran aktif dalam...
    • Ratusan Warga Eks Tim-Tim Datangi Kantor Gubernur NTT: Tolak Relokasi ke Burung Unta, Desak Kepastian Hak Atas Tanah
      KUPANG-TEMPONTT.COM ,-Ratusan warga eks Timor-Timur yang telah bermukim di wilayah Naibonat, Kabupaten Kupang, mendatangi Kantor Gubernur NT...
    • George Hadjoh-Ewalde Taek Kaya Visi Misi dan Program Kerja Menuju Kesejahteraan Kota Kupang
      Kota Kupang - Dalam Pilkada Kota Kupang 2024, Pasangan Calon Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang, George M. Hadjoh dan Theodora Ewald...
    • Turnamen Futsal dan Voli Desa Oelnasi Cup II Resmi Dibuka Oleh Kepala Desa Oelnasi
      Kepala Desa Oelnasi dan Para tamu undangan Kupang Tempontt.com- Turnamen Futsal dan Voli Desa Oelnasi Cup ll Resmi dibuka oleh Kepala desa ...
    • Diskusi IKIF; Mengenal IKIF Secara Garis Besar
      Kupang,Tempontt.com ,-Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu(IKIF) Gelar Diskusi Konstitusi, yang dipandu oleh Risel Boifala(moderator) dan Asten B...
    • Dosen dan Mahasiswa Undana Gelar Pengabdian kepada Masyarakat Melalui Pelatihan Pembelajaran Kimia Berbasis Kearifan Lokal Malaka
        Kupang-TEMPONTT.COM ,-Dalam semangat memperkuat pelaksanaan Merdeka Belajar dan pelestarian budaya lokal, tim dosen dan mahasiswa dari pro...
    • Dessy Uly Lulusan Terbaik STIKOM Artha Buana Kupang; Berorganisasi dan Bekerja Bukan Penghalang Menjadi Wisudawan terbaik
      KUPANG -TEMPONTT.COM, -Dessy Setriani Kale Uly, mahasiswi lulusan terbaik yang dinobatkan pada wisuda ke-IX program sarjana, STIKOM Artha Bu...
    • Dosen Kimia FKIP Undana Ajak Guru di Malaka Kembangkan pembelajaran Diferensiasi
      Kupang-TEMPONTT.COM ,—Dalam upaya mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di daerah, dosen Program Studi Pendidikan Kimia FKIP Universit...
    • Himarasi dan Ikif Sukses Gelar Ibadah Pendalaman Alkitab Lintas Organisasi
      HIMARASI dan IKIF Gelar PA Lintas Organisasi KUPANG - TEMPONTT.COM  - Himpunan Mahasiswa Amarasi (HIMARASI) dan Ikatan Kaum Intelektual Fatu...
    • Dibalik Kemacetan Dana Bantuan Rumah tidak layak huni, warga Desa tango Molas Menderita
      BORONG-TEMPONTT COM, -Warga Desa tango molas ,kec. Lamba Leda Timur, kab.Manggarai Timur, pertanykan kemacetan Dana bantuan rumah tak layak ...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Kontak Kami
    • Info Iklan
    Copyright © TEMPO NTT

    TerPopuler