Miris.!!! Pemuda Asal Naitae Fatuleu Barat Dianiaya Hingga Meninggal; Begini Proses Hukumnya
✕

NEWS

  • REGIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • Headline
  • PEMERINTAH
  • BILATERAL
  • IKIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TNI-POLRI
  • Asten A. Bait
  • SERBA-SERBI
  • MILITER
  • Pilkada 2024
  • PENDIDIKAN
  • Pemdes Kuimasi
  • Desa Kuimasi
  • EKONOMI
  • Ewalde Taek
  • George Hadjoh
  • Gubernur DIY
  • INTERNASIONAL
  • Kapolri
  • Ketum Ikif
  • Mahasiswa KBPM UKAW 2024
  • PPS Desa Oelnasi
  • Paket Siaga
  • Pemprov DIY
  • Pilgub NTT 2024
  • Pleno Terbuka
  • Prabowo Subianto
  • Presiden Jokowi
  • Rusman Saleh
  • SMAN 2 Kupang Tengah
  • SPK
  • TNI AD
  • UMKM
TEMPO NTT

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKRIM › REGIONAL

    Miris.!!! Pemuda Asal Naitae Fatuleu Barat Dianiaya Hingga Meninggal; Begini Proses Hukumnya

    Kamis, 12 September 2024, 10:12:00 PM

    Baca Juga :

     


    Babau,Tempontt.com- Polres kupang sedang penanganan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 11 September 2024 dini hari di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.


    Dalam konferensi perssnya, Kamis 12 September 2024, Wakapolres Kupang, Kompol Martha Hangge didampingi Kanit Idik II Tipiter Satuan Reskrim Polres Kupang Ipda Rahmat Mampira, menjelaskan, kasus pembunuhan ini sedang ditangani Satuan Reskrim Polres Kupang merujuk pada laporan polisi nomor: LP/B/215/IX/2024/Polres Kupang, tanggal 11 September 2024. Selanjutnya dikeluarkan surat perintah penyelidikan dengan Surat Nomor SP.LIDIK/237/RES.1.7./IX/2024 Sat Reskrim, tanggal 11 September 2024.


    Wakapolres Kupang, Kompol Martha Hangge mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, maka ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh dua orang terlapor, yakni Henderikus Sogem dan Monce Daniel Meruk.



    “Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu buah borgol dan satu pasang sendal jepit warna hitam. Kedua terduga pelaku juga dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang berbunyi secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang. Perbuatan ini mendapat sanksi penjara paling lama 12 tahun,” ungkapnya.


    Berdasarkan hasil penyelidikan, maka tindak pidana dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di Rumah Nehemia Jibrael Mona yang beralamat RT 13 RW 07 Dusun IV Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang telah ditindak lanjuti dengan mengamanakan dua orang yang diduga sebagai pelaku dan saat ini sedang dalam pemeriksaan intensif.



    Kronologis Kejadian 

    Bahwa pada hari selasa tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 19.00 Wita bertempat di rumah Nehemia Jibrael Mona yang beralamat RT 13 RW 07, Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang sedang berlangsung acara syukuran pesta pernikahan (Nikah perak / 25 Tahun pernikahan).


    Sekitar pukul 03.00 Wita (11 September 2024 dini hari) terjadi keributan yang dilakukan oleh korban atas nama ABRAHAM NOFU kemudian ditegur oleh pelaku I atas nama HENDERIKUS SOGEN namun korban tidak terima sehingga memukul pelaku sebanyak 3 kali menggunakan tangannya dan mengenai tubuh bagian belakang dan pelaku satu reflek dan membalas pukulan tersebut dan mengenai dada korban sebanyak 2 kali.


    Setelah itu pelaku II MONCE DANIEL MERUKH datang dan langsung memukuli korban sebanyak 1 kali dan mengenai wajah bahagian kiri, bersamaan turut hadir dalam acara syukuran tersebut salah satu anggota Polri yang bertugas di Pospol Barate inisial JB. Melihat keributan antara korban dan para pelaku sehingga sehingga anggota polisi ini berupaya menegur para pelaku dan korban ABRAHAM NOFU untuk tidak membuat keributan akan tetapi korban ABRAHAM NOFU tidak mengindahkan melainkan korban ABRAHAM NOFU berusaha melawan dengan cara memegang dan menarik kedua kerak baju anggota polisi (JB) sehingga Anggota polisi (JB) mengamankan korban dengan cara memborgol kedua tangannya korban ABRAHAM NOFU pada salah satu tiang rumah, sambil berupaya membubarkan massa akan tetapi pelaku I kembali mendekati tempat korban yang telah diamankan dengan cara di borgol dan kembali memukul korban sebanyak 2 kali dan mengenai dada kiri sehingga korban jatuh lemas lemas di tempat kejadian dan saat yang bersamaan para pelaku diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.



    (Red/AB)
    Sumber : INFONTT

    Tags HUKRIMREGIONAL
    Bagikan ini ke

    Komentar

    Trending +

    • Wakil Gubernur Sumbar menerima rombongan IKASMANSE Padang dan Pimpinan SMAN 9 Padang
      KUPANG-TEMPONTT.COM,- Ketua Umum IKASMANSE Dr (Cand) Indrayadi, M.Si bersama Sekretaris Umum Ardiansyah membawa rombongan Pengurus dan Pimpi...
    • Miris.!!! Pemuda Asal Naitae Fatuleu Barat Dianiaya Hingga Meninggal; Begini Proses Hukumnya
        Babau,Tempontt.com- Polres kupang sedang penanganan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 11 September 2024 dini hari di Desa Naitae...
    • Sejumlah Warga Desa Oesao melaporkan Kades dan TPK Ke APH, Ini Tanggapan Ketua Umum IKIF
        KUPANG-TEMPONTT.COM ,–  Sejumlah Warga Desa Oesao Kec Kupang Timur Kab Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Nama-namanya tidak mau dis...
    • Komisariat Hukum Ukaw Menolak Rencana Konpercab GMKI Kupang di Semau
        Kupang-TEMPONTT.COM,- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia(GMKI) Cabang Kupang, komisariat Hukum UKAW Menolak berpartisipasi dalam Konfere...
    • Gaji dan Pesangon Tak Dibayar, Elson Kondo Siap Gugat PT. ISS Unilever
        Kota Kupang - TEMPONTT.COM ,- Nasib piluh harus dialami Elson Kondo (46), Warga Kelurahan Oepura RT 008/RW 003, Kecamatan Maulafa, Kota Ku...
    • Masyarakat Oebola Datangi inspektorat kabupaten Kupang
        Masyarakat Desa Oebola, kecamatan Fatuleu, kabupaten Kupang, datangi inspektorat kabupaten Kupang (6/3/25) Sejumlah warga Desa Oebola kec...
    • PMKP-UMK Gelar Latihan Kepemimpinan Tingkat Dasar dan Pengembangan Minat dan Bakat
        Kupang - TEMPONTT COM ,-Perhimpunan Mahasiswa Kristen Protestan Universitas Muhammadiyah Kupang (PMKP-UMK) Gelar Latihan Kepemimpinan Ting...
    • Presiden Jokowi : Gerindra Beruntung Memiliki Prabowo Subianto
      Jakarta -  Presiden Jokowi mengatakan Gerindra beruntung memiliki Prabowo sebagai Ketua Umumnya. Hal itu dikatakan Presiden Jokowi saat bera...
    • Herry Battileo-Andre Lado : Anggota MOI NTT Harus Terdaftar Secara Resmi dan Bersertifikat
      KOTA KUPANG - TEMPONTT.COM, -Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa s...
    • Gubernur DIY Panen Raya Lele Budidaya Masyarakat
      Yogyakarta - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai masyarakat Banjarharjo, Kalibawang, Kulon Progo, termasuk sejahtera. Keberani...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Kontak Kami
    • Info Iklan
    Copyright © TEMPO NTT

    TerPopuler