Gaji dan Pesangon Tak Dibayar, Elson Kondo Siap Gugat PT. ISS Unilever
✕

NEWS

  • REGIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • Headline
  • PEMERINTAH
  • BILATERAL
  • IKIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TNI-POLRI
  • Asten A. Bait
  • SERBA-SERBI
  • MILITER
  • Pilkada 2024
  • PENDIDIKAN
  • Pemdes Kuimasi
  • Desa Kuimasi
  • EKONOMI
  • Ewalde Taek
  • George Hadjoh
  • Gubernur DIY
  • INTERNASIONAL
  • Kapolri
  • Ketum Ikif
  • Mahasiswa KBPM UKAW 2024
  • PPS Desa Oelnasi
  • Paket Siaga
  • Pemprov DIY
  • Pilgub NTT 2024
  • Pleno Terbuka
  • Prabowo Subianto
  • Presiden Jokowi
  • Rusman Saleh
  • SMAN 2 Kupang Tengah
  • SPK
  • TNI AD
  • UMKM
TEMPO NTT

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKRIM

    Gaji dan Pesangon Tak Dibayar, Elson Kondo Siap Gugat PT. ISS Unilever

    Rabu, 19 Maret 2025, 11:33:00 AM

    Baca Juga :

     


    Kota Kupang - TEMPONTT.COM,- Nasib piluh harus dialami Elson Kondo (46), Warga Kelurahan Oepura RT 008/RW 003, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ini, akibat PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. ISS - Unilever. 



    Elson Kondo sendiri diketahui merupakan salah satu Karyawan tetap di PT. ISS - Unilever dengan masa kerja ± 10 tahun lamanya. Lantaran PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak yang diterimanya tersebut, dirinya kini harus menanggung banyak kerugian, sebab dia merupakan satu-satunya tulang punggung keluarga.



    Betapa tidak, penderitaannya itu kian diperparah akibat Haknya untuk dapat menerima pesangon tak kunjung dibayarkan oleh PT. ISS - Unilever hanya dengan alasan bahwa dirinya telah mangkir dari panggilan selama 5 hari kerja untuk menghadap Pimpinan Cabang PT. ISS - Unilever di Bali yang beralamat di Jl. Bedugul no. 37b sidakarya Denpasar Selatan, tanpa adanya biaya akomodasi perjalanan dari pihak perusahaan sepeserpun.



    Elson Kondo yang didampingi oleh dua orang Kuasa Hukumnya dari LBH Surya NTT yakni Andre Lado, S.H., dan Jhon Samurwaru, S.H., ketika dikonfirmasi sejumlah media dari DPW MOI Provinsi NTT, Pada Senin, (17/03/2025), menuturkan bahwa,



    "Bermula pada bulan Januari 2024 dimana saya telah mendengarkan isu dari Unilever bahwa Depo Unilever Kupang tempat saya bekerja akan ditutup karena adanya Efisiensi. Sehingga di bulan Februari 2024 Pimpinan Unilever Depo Kupang mengumpulkan para karyawan untuk diberitahukan bahwa Depo Kupang resmi ditutup dan akan digabungkan ke Bali dan Inventaris mulai dimobilisasi ke kantor Jakarta, Surabaya dan Bali," Bebernya



    Masih menurutnya bahwa meskipun demikian dari Pihak Unilever sendiri masih bersedia memperpanjang waktu agar para Karyawan bisa menerima THR (Tunjangan Hari Raya) di bulan April 2024,



    "Dari pihak Unilever masih perpanjang waktu agar kita bisa terima THR bulan April 2024. Dengan penambahan waktu sampai di bulan Juli 2024, dan mulai terhitung Per 1 Juli 2024, terima gaji habis maka selesai dan tidak ada aktivitas lagi di Depo Kupang," Tuturnya



    Berdasarkan pemberitahuan dari pihak Unilever itulah, dimana Elson Kondo harusnya masih menerima hak gaji serta tunjangan selama dua bulan yakni di bulan Juni 2024 dan bulan Juli 2024,



    Akan tetapi pada kenyataannya dia tidak pernah menerima gaji selama periode bulan bulan Juni dan Juli 2024, namun beberapa rekannya yang bekerja sebagai tenaga Admin dan OB masih menerima gaji di bulan Juni dan Juli 2024.



    Disinilah Elson Kondo kembali mempertanyakan dimanakah gaji bulan Juni dan Juli 2024 yang dijanjikan akan dibayar oleh pihak Unilever. Menurutnya gaji bulan Juni dan Juli 2024 tersebut telah dengan sengaja digelapkan oleh oknum dari pihak PT. ISS, sehingga haknya itu tidak pernah diterimanya sama sekali.



    Kronologi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)

    Dia kemudian menceritakan awal mula persoalan yang tengah dihadapinya tersebut bahwa, hanya dirinya sendiri dari 3 orang karyawan PT. ISS yang diberikan surat panggilan pertama Pada Tangal 20, 21, dan 22 Mei 2024 dan kemudian di Tanggal 22 Mei 2024 itu juga dirinya langsung menerima surat pemecatan. Lalu dengan dasar itulah yang dipakai pihak PT. ISS sehingga Elson Kondo dianggap mangkir dan tidak berhak atas pesangonnya,



    "Hak pesangon saya dianggap hangus karena saya dianggap mangkir dari panggilan 3x berturut-turut itu," Ujarnya



    Tak menyerah untuk memperjuangkan haknya (Gaji sisa selama bulan Juni 2024 dan Juli 2024 ditambah Pesangon), dirinya terus melakukan upaya berkomunikasi dengan pihak PT. ISS dan menunggu selama 6 bulan, tapi seluruh haknya belum juga ditransfer sehingga dirinya melaporkan persolan itu ke Disnaker Provinsi NTT.



    "Setelah hasil Bipartit di Disnaker itu baru saya mengetahui bahwa surat panggilan itu yang dianggap mangkir sehingga saya tidak berhak terima pesangon!," Tandasnya lagi.



    Sementara itu, Andre Lado selaku Kuasa Hukum menjelaskan bahwa,



    "Saudara Elson Kondo merupakan Karyawan di PT. ISS dengan Nik. 407773 dan berstatus sebagai Karyawan Tetap (Status : Permanen). Dimana dia bekerja di Depo Unilever Kupang yang direkrut oleh PT.ISS terhitung sejak Tanggal 1 April 2014 sebagai Driver ASM Pimpinan Unilever Depo Kupang. Sebelumnya telah ada pembicaraan dan kesepakatan antara klien kami dengan pihak perusahaan melalui draft yang dikirimkan ke Pak Elson dengan hasil hitungan dari mereka itu sebesar Rp.30,470.462 (Tiga Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua Rupiah), namun anehnya sampai saat ini mereka tidak kunjung memberikan hak dari pada klien kami ini. Mereka terus mengulur waktu hingga seperti yang dikatakan pak elson tadi bahwa setelah Bipartit itulah baru diketahui bahwa pesangonnya dianggap hangus karena mangkir selama 5 hari kerja." Jelasnya



    Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa, "Tanggal 20 Mei 2024 klien kami terima surat panggilan dan harus menghadap ke Bali Tanggal 21 Mei 2024, biaya akomodasinya dari mana? Lalu kemudian di Tanggal 21 Mei 2024 kembali menerima surat panggilan kedua, untuk menghadap Tanggal 22 Mei 2024, itu ada dua surat yaitu satu surat langsung pemecatan. Mereka memanggil klien kami namun tidak memberikan jedah waktu dan biaya akomodasi pun tidak diberikan, lalu dasar inilah yang mereka pergunakan untuk mengatakan bahwa Pak Elson ini mangkir selama 5 hari kerja sehingga tidak berhak menerima pesangon. Lagian kalau mau dihitung dari Tanggal Surat panggilan Pertama, Kedua hingga Surat PHK, jaraknya tidak sampai 5 hari kerja! Saya menilai atau menduga bahwa apa yang dilakukan oleh perusahaan ini adalah suatu perbuatan dan permufakatan yang sudah jelas-jelas ingin merampas bahkan menghilangkan hak-hak dari klien kami dengan upaya tipu daya!, " Ungkapnya



    Dikatakan Advokat muda Kota Kupang itu bahwa akibat dari pemecatan sepihak ini kliennya tersebut telah mengalami kerugian baik secara Materil maupun Immateril,

     

    "Saya mau katakan bahwa dengan pemecatan ini klien kami merasa sangat dirugikan baik secara materil maupun immateril. Secara Materil yakni sebagai tulang punggung keluarga dia telah kehilangan penghasilan (Gaji Pokok, Tunjangan, serta penghasilan lain seperti Insentif, Uang Lembur dll), biaya pengangguran misalnya biaya untuk mencari pekerjaan baru (misalnya, biaya transportasi untuk wawancara, biaya pembuatan CV, dll), orientasi lapangan kerja yang semakin sempit karena usianya sudah 46 Tahun ini lebih kepada potensi hilangnya kesempatan kerja sementara atau biaya pendidikan atau pelatihan untuk meningkatkan keterampilan!, terus secara otomatis Pemutusan Fasilitas Kesehatan, Kerugian dari Tunjangan Pensiun dan Investasi, PHK tidak disertai pembayaran pesangon, Kerugian Materiil Jangka Panjang misal kehilangan kesempatan untuk promosi atau kenaikan gaji. Sementara kerugian Immateril yang berdampak secara psikologis maupun emosional yakni seperti Stres dan Kecemasan yang diakibatkan oleh ketidakpastian ekonomi dan masa depan, Penurunan Kesejahteraan Psikologis seperti menurunnya rasa percaya diri dan harga diri, apalagi jika karyawan merasa bahwa mereka tidak dihargai atau di-PHK tanpa alasan yang jelas, timbulnya Frustrasi dan Keputusasaan karena proses mencari pekerjaan baru yang sulit dan memakan waktu, Hubungan Sosial dapat terpengaruh karena seseorang yang di PHK cenderung memiliki perasaan malu atau tidak berharga, yang berikutnya sudah pasti klien kami ini telah kehilangan Identitas Profesionalnya akibat PHK dimana seseorang yang di PHK itu lebih identik dianggap memiliki kelakuan buruk dalam dunia kerja, oleh karena itu kami selaku tim kuasa hukum yang saat ini berjumlah 6 orang akan mengambil berbagai upaya hukum demi memulihkan hak-hak dari pada klien kami ini," Pungkas Andre Lado

       

    Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media, kasus yang kini tengah menarik perhatian publik di Kota Kupang ini ditangani oleh 6 orang Advokat yakni Herry FF Battileo, S.H.,M.H., Anderias Lado, S.H., Martha Y. Tafuli, S.H., Piren A. Mellu,S.H.,M.H.,Farhan Anggori, S.H.,Jhon D. Samurwaru, S.H. (*Tim)




    REDAKSI: TIM MEDIA TEMPONTT.COM
    Tags HUKRIM
    Bagikan ini ke

    Komentar

    Trending +

    • Wakil Gubernur Sumbar menerima rombongan IKASMANSE Padang dan Pimpinan SMAN 9 Padang
      KUPANG-TEMPONTT.COM,- Ketua Umum IKASMANSE Dr (Cand) Indrayadi, M.Si bersama Sekretaris Umum Ardiansyah membawa rombongan Pengurus dan Pimpi...
    • Miris.!!! Pemuda Asal Naitae Fatuleu Barat Dianiaya Hingga Meninggal; Begini Proses Hukumnya
        Babau,Tempontt.com- Polres kupang sedang penanganan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 11 September 2024 dini hari di Desa Naitae...
    • Sejumlah Warga Desa Oesao melaporkan Kades dan TPK Ke APH, Ini Tanggapan Ketua Umum IKIF
        KUPANG-TEMPONTT.COM ,–  Sejumlah Warga Desa Oesao Kec Kupang Timur Kab Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Nama-namanya tidak mau dis...
    • Komisariat Hukum Ukaw Menolak Rencana Konpercab GMKI Kupang di Semau
        Kupang-TEMPONTT.COM,- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia(GMKI) Cabang Kupang, komisariat Hukum UKAW Menolak berpartisipasi dalam Konfere...
    • Gaji dan Pesangon Tak Dibayar, Elson Kondo Siap Gugat PT. ISS Unilever
        Kota Kupang - TEMPONTT.COM ,- Nasib piluh harus dialami Elson Kondo (46), Warga Kelurahan Oepura RT 008/RW 003, Kecamatan Maulafa, Kota Ku...
    • Masyarakat Oebola Datangi inspektorat kabupaten Kupang
        Masyarakat Desa Oebola, kecamatan Fatuleu, kabupaten Kupang, datangi inspektorat kabupaten Kupang (6/3/25) Sejumlah warga Desa Oebola kec...
    • PMKP-UMK Gelar Latihan Kepemimpinan Tingkat Dasar dan Pengembangan Minat dan Bakat
        Kupang - TEMPONTT COM ,-Perhimpunan Mahasiswa Kristen Protestan Universitas Muhammadiyah Kupang (PMKP-UMK) Gelar Latihan Kepemimpinan Ting...
    • Presiden Jokowi : Gerindra Beruntung Memiliki Prabowo Subianto
      Jakarta -  Presiden Jokowi mengatakan Gerindra beruntung memiliki Prabowo sebagai Ketua Umumnya. Hal itu dikatakan Presiden Jokowi saat bera...
    • Herry Battileo-Andre Lado : Anggota MOI NTT Harus Terdaftar Secara Resmi dan Bersertifikat
      KOTA KUPANG - TEMPONTT.COM, -Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa s...
    • Gubernur DIY Panen Raya Lele Budidaya Masyarakat
      Yogyakarta - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai masyarakat Banjarharjo, Kalibawang, Kulon Progo, termasuk sejahtera. Keberani...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Kontak Kami
    • Info Iklan
    Copyright © TEMPO NTT

    TerPopuler