KUPANG, TEMPONTT.COM- Satuan Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polresta Kupang Kota resmi menjatuhkan sanksi disiplin kepada Bripka JTP alias Jon, salah satu personel yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Langkah ini disampaikan menjawab pertanyaan media DeteksiNTT.com yang sebelumnya melayangkan surat terbuka oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) Fiand Selan pada Kamis, (17/7/2025), terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Polri tersebut. Dimana telah terbukti terlibat judi sabung ayam.
Pemeriksaan terhadap Bripka JTP dimulai sejak 23 Juni 2025. Dalam prosesnya, Sie Propam telah meminta keterangan dari yang bersangkutan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti lainnya yang relevan.
“Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin,” demikian tertulis dalam keterangan resmi yang diterima media, Kamis (24/7) sore.
Buntut dari pemeriksaan tersebut, Sie Propam Polresta Kupang Kota menggelar sidang disiplin pada Rabu, 23 Juli 2025. Hasilnya, Bripka JTP dijatuhi hukuman berupa mutasi bersifat demosi dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
Sementara itu, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda NTT tetap konsisten dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.
“Setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, apapun bentuknya, akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegasnya.
Penanganan kasus Bripka JTP menjadi salah satu contoh penerapan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran yang mencederai etika dan kedisiplinan aparat kepolisian.