Keluarga Lassa Polisikan Oknum pemalsuan Dokumen kepemilikan Tanah warisan Keluarga Lassa di Fatukoa
✕

NEWS

  • REGIONAL
  • HUKRIM
  • Headline
  • POLITIK
  • PEMERINTAH
  • BILATERAL
  • IKIF
  • OPINI
  • NASIONAL
  • TNI-POLRI
  • Asten A. Bait
  • PENDIDIKAN
  • SERBA-SERBI
  • MILITER
  • Pilkada 2024
  • Pemdes Kuimasi
  • Desa Kuimasi
  • EKONOMI
  • Ewalde Taek
  • George Hadjoh
  • Gubernur DIY
  • INTERNASIONAL
  • Kapolri
  • Ketum Ikif
  • Mahasiswa KBPM UKAW 2024
  • PPS Desa Oelnasi
  • Paket Siaga
  • Pemprov DIY
  • Pilgub NTT 2024
  • Pleno Terbuka
  • Prabowo Subianto
  • Presiden Jokowi
  • Rusman Saleh
  • SMAN 2 Kupang Tengah
  • SPK
  • TNI AD
  • UMKM
TEMPO NTT

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Headline

    Keluarga Lassa Polisikan Oknum pemalsuan Dokumen kepemilikan Tanah warisan Keluarga Lassa di Fatukoa

    Kamis, 05 Juni 2025, 7:29:00 PM

    Baca Juga :



    KUPANG, TEMPONTT.COM – Yunus Lassa, selaku  Ahli waris keluarga Lassa asal Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait pelepasan hak atas sebidang tanah warisan milik keluarganya. Laporan tersebut diterima oleh Polresta Kupang Kota pada 18 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/453/IV/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT.


    Dalam laporan itu, Yunus menyebutkan bahwa tanah milik kakeknya, almarhum Thomas Lasa, diduga telah dijual oleh seseorang, Johanismi menggunakan dokumen pelepasan hak yang tidak sah. Surat keterangan pelepasan hak tanah yang dipermasalahkan tercatat bernomor 337/CKB/XII/1993 dan disebut diterbitkan pada 11 Desember 1993 di Kantor Camat Kupang Barat.


    "Padahal kakek saya, Bapak Thomas Lasa, sudah meninggal sejak tahun 1990. Tapi surat itu dibuat tiga tahun (1993, red) setelah beliau meninggal. Jelas-jelas tidak masuk akal," kata Yunus juga tertuang dalam laporan itu.


    Menurut Yunus, setelah membuat surat pelepasan hak tersebut, Johanismi kemudian menjual tanah itu kepada seorang perempuan, Lil. 


    Lokasi tanah yang disengketakan kini berada di wilayah Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, yang dulunya masuk wilayah administratif Kupang Barat.


    Yunus menduga kuat telah terjadi pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. 


    Ia mengaku sebagai cucu kandung dari almarhum Thomas Lasa, pemilik sah tanah tersebut, dan merasa dirugikan atas transaksi yang disebutnya tidak berdasar.


    "Ini menyangkut hak waris keluarga kami. Kami minta keadilan ditegakkan," tegasnya.


    Polresta Kupang Kota telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan atas kasus ini. Perkembangan penanganan perkara bisa dipantau secara daring melalui situs resmi Polri: https://sp2hp.bareskrim.polri.go.id.

    Tags Headline
    Bagikan ini ke

    Komentar

    Trending +

    • Anak Muda Jangan Cuma Pamer Bendera, Tapi Ambil Alih Tiangnya
      Oleh: Etmon Oba TEMPONTT.COM ,-Di Indonesia, satu hal yang paling mengerikan bukanlah korupsi. Bukan juga kemiskinan. Tapi sikap diam dan ma...
    • Polresta Kupang Kota Sanksi Bripka JTP: Terbukti Langgar Disiplin, Dikenai Demosi dan Ditempatkan di Ruang Khusus
      KUPANG, TEMPONTT.COM- Satuan Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polresta Kupang Kota resmi menjatuhkan sanksi disiplin kepada Bripka JTP a...
    • Gaji dan Pesangon Tak Dibayar, Elson Kondo Siap Gugat PT. ISS Unilever
        Kota Kupang - TEMPONTT.COM ,- Nasib piluh harus dialami Elson Kondo (46), Warga Kelurahan Oepura RT 008/RW 003, Kecamatan Maulafa, Kota Ku...
    • Mengabdi 12 Tahun Tak Dapat Rekomendasi Tes PPPK, Malah Rektor Beri Pada Istri Dekan yang Bukan Pegawai IAKN Kupang
      Kupang-TEMPONTT.COM ,-Demi Istri Dekan di salah satu Fakultas di Institut Agama Kristen Negeri Kupang, Rektor IAKN Kupang Dr. I Made Suardan...
    • Ace Hasan Syadzily : Indonesia Mendapat Tambahan Kuota Haji
      Jakarta - Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa semula Indonesia hanya mendapatkan 221 ribu kuota haji. Namu...
    • Keluarga Lassa Polisikan Oknum pemalsuan Dokumen kepemilikan Tanah warisan Keluarga Lassa di Fatukoa
      KUPANG, TEMPONTT.COM – Yunus Lassa, selaku  Ahli waris keluarga Lassa asal Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, melaporkan du...
    • George Hadjoh-Ewalde Taek Kaya Visi Misi dan Program Kerja Menuju Kesejahteraan Kota Kupang
      Kota Kupang - Dalam Pilkada Kota Kupang 2024, Pasangan Calon Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang, George M. Hadjoh dan Theodora Ewald...
    • Pemred Deteksintt.com, Fiand Selan Surati Kapolda NTT Melalui Propam Usut Dugaan Oknum Polisi Terlibat Judi
      KUPANG,TEMPONTT COM - Pemimpin Redaksi media online Deteksintt.com, Fiand Selan, melayangkan surat terbuka kepada Kepala Kepolisian Daerah ...
    • Seluruh Elemen Masyarakat Diajak Jaga Kamtibmas di Kabupaten Alor
        Alor-TEMPONTT — Lurah Nusa Kenari, Bobi Kilaka, mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Alor untuk meningkatkan peran aktif dalam...
    • Dosen Kimia FKIP Undana Ajak Guru di Malaka Kembangkan pembelajaran Diferensiasi
      Kupang-TEMPONTT.COM ,—Dalam upaya mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di daerah, dosen Program Studi Pendidikan Kimia FKIP Universit...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Kontak Kami
    • Info Iklan
    Copyright © TEMPO NTT

    TerPopuler