Diduga Lakukan Penipuan, Yusak Langga, SH., Resmi Laporkan Oknum YF
✕

NEWS

  • REGIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • Headline
  • PEMERINTAH
  • BILATERAL
  • IKIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TNI-POLRI
  • Asten A. Bait
  • SERBA-SERBI
  • MILITER
  • Pilkada 2024
  • PENDIDIKAN
  • Pemdes Kuimasi
  • Desa Kuimasi
  • EKONOMI
  • Ewalde Taek
  • George Hadjoh
  • Gubernur DIY
  • INTERNASIONAL
  • Kapolri
  • Ketum Ikif
  • Mahasiswa KBPM UKAW 2024
  • PPS Desa Oelnasi
  • Paket Siaga
  • Pemprov DIY
  • Pilgub NTT 2024
  • Pleno Terbuka
  • Prabowo Subianto
  • Presiden Jokowi
  • Rusman Saleh
  • SMAN 2 Kupang Tengah
  • SPK
  • TNI AD
  • UMKM
TEMPO NTT

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKRIM › REGIONAL › Yusak Langga

    Diduga Lakukan Penipuan, Yusak Langga, SH., Resmi Laporkan Oknum YF

    Rabu, 25 September 2024, 9:24:00 AM

    Baca Juga :




    KOTA KUPANG-Tempontt.com,- Lantaran merasa ditipu dan dirugikan, Yuhandik Susilo (40) melalui Tim Kuasa Hukumnya melaporkan oknum YF, Pada Senin, (23/09/2024).


    Hal itu nampak dalam pantauan sejumlah awak media saat tim kuasa hukum yang dipimpin langsung oleh Advokat P3HI Provinsi NTT, Yusak Langga, S.H., mendatangi SPKT Polresta Kupang Kota guna membuat laporan polisi.


    Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, diketahui bahwa pelaporan terhadap YF tersebut akibat dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 1946 KUHP serta dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan Locus Delicti di Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Provinsi NTT, Pada Tanggal 29 Januari 2024, lalu.


    Kronologi kejadian tersebut bermula ketika saksi VA menawarkan tanah milik YF yang terletak di Jl. H.R. Koroh di Kelurahan Sikumana kepada Korban Yuhandik Susilo dengan luasan objek tersebut sekitar ±209 M² (Meter Persegi) senilai Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).


    Namun karena sertifikat dari tanah yang ditawarkan kepada korban Yuhandik ini ternyata telah digadaikan oleh YF ke salah satu Bank, sehingga YF dan Yuhandik bersepakat untuk bertemu di Bank tersebut guna menebus sertifikat tanah milik YF.


    Pada saat itu Yuhandik memberikan uang sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada YF untuk menebus sertifikat tanah miliknya tersebut.


    Kemudian setelah sertifikat berhasil diambil dari pihak Bank, Yuhandik kembali memberikan uang sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk pelunasan. Lalu keduanya bersepakat pergi ke Notaris guna mengurus dokumen Akta Jual/Beli (AJB) agar sertifikat tersebut dapat dibalik nama.


    Akan tetapi ketika keduanya tiba di Notaris terduga terlapor ini sudah tidak mau menandatangi dokumen AJB dengan berbagai alasan hingga saat ini.


    Merasa telah tertipu dengan permainan terduga pelaku, korban bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Yusak Langga, S.H., (Ketua), Yafet Alfons Mau, S.H., Ronald Kana, S.H., dan Melson Soinbala, S.H., akhirnya secara resmi mempidanakan yang bersangkutan.


    Terbukti bahwa laporan terhadap terduga pelaku YF tersebut telah tercatat dengan nomor laporan polisi Nomor : LP/B/1016/IX/2024/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada Tanggal 23 September 2024.


    Sementara itu Yusak Langga ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa,


    "Kehadiran kami disini adalah mendampingi klien kami untuk membuat laporan atas  dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum YF dan MP terkait jual beli/tanah," Ujarnya


    Masih menurut Ketua DPD P3HI Provinsi NTT ini bahwa perkara yang sedang ditanganinya tersebut secara perdata sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kupang, 


    Akan tetapi setelah melakukan kajian yang mendalam, terdapat unsur pidana didalamnya sehingga pihaknya sepakat untuk mempidanakan oknum YF dan MP,


    "Dengan adanya laporan ini kami berharap agar pihak kepolisian dapat melakukan penyidikan terhadap kasus ini secara menyeluruh dan dapat tuntas. Karena Total kerugian klien kami ini riilnya Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tetapi dalam proses ini seluruh biaya yang dikeluarkan itu sudah melampaui dari pada itu," Bebernya


    Dirinya juga menjelaskan bahwa setelah persidangan di pengadilan, oknum YF ini menyodorkan bukti jika dia sudah secara resmi bercerai dengan mantan istrinya MP. Tapi dalam akta Kartu Keluarga (KK) oknum MP statusnya diduga adalah pembantu dari YF,


    "Oleh karena itu membingungkan, sementara dalam proses transaksi ini, mereka berdua sama-sama tahu dan sepakat untuk menjual tanah ini kepada klien kami. Tetapi kemudian setelah uangnya diambil, 350 Juta ini sudah diterima, maka dua-duanya seolah cuci tangan dan tidak mau tahu, menghindar dengan berbagai macam alasan yang sulit diterima di nalar. Oleh karena itu maka tentu untuk menyelesaikan ini perlu adanya proses hukum baik secara perdata maupun pidana sehingga kasus mendapat titik terang dan penyelesaian menyeluruh," Tandas Yusak


    Ditambahkan Yusak bahwa baik YF maupun MP diduga telah melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 bahkan dirinya juga mengatakan bahwa,


    "Diduga menurut kami bahkan mengarah kepada pemalsuan dokumen. Karena banyak dokumen yang dihadirkan dalam persidangan maupun yang kami terima ini tidak sinkron satu dengan yang lain. Dan dokumen-dokumen ini dikeluarkan oleh RT, Lurah sampai Dinas Kependudukan. Nah ini kami minta agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Tadi kami juga minta kepada pihak kepolisian agar pasal-pasal ini diterapkan tetapi nanti didalam penyelidikan mungkin dikembangkan, setelah dikembangkan mungkin ada pasal-pasal lain yang mungkin berkaitan dengan dugaan tindak pidana ini, tentu kewenangan ada pada penyidik. Nah kami juga berharap agar secara tuntas, jadi kalau memang dalam pengembangannya ada tindak pidana lain didalam tindak pidana yang didugakan ini maka tentu kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik." Pungkasnya


    Redaksi/Asten Bait

    Tags HUKRIMREGIONALYusak Langga
    Bagikan ini ke

    Komentar

    Trending +

    • Wakil Gubernur Sumbar menerima rombongan IKASMANSE Padang dan Pimpinan SMAN 9 Padang
      KUPANG-TEMPONTT.COM,- Ketua Umum IKASMANSE Dr (Cand) Indrayadi, M.Si bersama Sekretaris Umum Ardiansyah membawa rombongan Pengurus dan Pimpi...
    • Miris.!!! Pemuda Asal Naitae Fatuleu Barat Dianiaya Hingga Meninggal; Begini Proses Hukumnya
        Babau,Tempontt.com- Polres kupang sedang penanganan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 11 September 2024 dini hari di Desa Naitae...
    • Sejumlah Warga Desa Oesao melaporkan Kades dan TPK Ke APH, Ini Tanggapan Ketua Umum IKIF
        KUPANG-TEMPONTT.COM ,–  Sejumlah Warga Desa Oesao Kec Kupang Timur Kab Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Nama-namanya tidak mau dis...
    • Komisariat Hukum Ukaw Menolak Rencana Konpercab GMKI Kupang di Semau
        Kupang-TEMPONTT.COM,- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia(GMKI) Cabang Kupang, komisariat Hukum UKAW Menolak berpartisipasi dalam Konfere...
    • Gaji dan Pesangon Tak Dibayar, Elson Kondo Siap Gugat PT. ISS Unilever
        Kota Kupang - TEMPONTT.COM ,- Nasib piluh harus dialami Elson Kondo (46), Warga Kelurahan Oepura RT 008/RW 003, Kecamatan Maulafa, Kota Ku...
    • Masyarakat Oebola Datangi inspektorat kabupaten Kupang
        Masyarakat Desa Oebola, kecamatan Fatuleu, kabupaten Kupang, datangi inspektorat kabupaten Kupang (6/3/25) Sejumlah warga Desa Oebola kec...
    • PMKP-UMK Gelar Latihan Kepemimpinan Tingkat Dasar dan Pengembangan Minat dan Bakat
        Kupang - TEMPONTT COM ,-Perhimpunan Mahasiswa Kristen Protestan Universitas Muhammadiyah Kupang (PMKP-UMK) Gelar Latihan Kepemimpinan Ting...
    • Presiden Jokowi : Gerindra Beruntung Memiliki Prabowo Subianto
      Jakarta -  Presiden Jokowi mengatakan Gerindra beruntung memiliki Prabowo sebagai Ketua Umumnya. Hal itu dikatakan Presiden Jokowi saat bera...
    • Herry Battileo-Andre Lado : Anggota MOI NTT Harus Terdaftar Secara Resmi dan Bersertifikat
      KOTA KUPANG - TEMPONTT.COM, -Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa s...
    • Gubernur DIY Panen Raya Lele Budidaya Masyarakat
      Yogyakarta - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai masyarakat Banjarharjo, Kalibawang, Kulon Progo, termasuk sejahtera. Keberani...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Kontak Kami
    • Info Iklan
    Copyright © TEMPO NTT

    TerPopuler