Andre Lado: Perbedaan Replik dan Duplik dalam Hukum Pidana Maupun Perdata
✕

NEWS

  • REGIONAL
  • HUKRIM
  • Headline
  • POLITIK
  • PEMERINTAH
  • BILATERAL
  • IKIF
  • OPINI
  • NASIONAL
  • TNI-POLRI
  • Asten A. Bait
  • PENDIDIKAN
  • SERBA-SERBI
  • MILITER
  • Pilkada 2024
  • Pemdes Kuimasi
  • Desa Kuimasi
  • EKONOMI
  • Ewalde Taek
  • George Hadjoh
  • Gubernur DIY
  • INTERNASIONAL
  • Kapolri
  • Ketum Ikif
  • Mahasiswa KBPM UKAW 2024
  • PPS Desa Oelnasi
  • Paket Siaga
  • Pemprov DIY
  • Pilgub NTT 2024
  • Pleno Terbuka
  • Prabowo Subianto
  • Presiden Jokowi
  • Rusman Saleh
  • SMAN 2 Kupang Tengah
  • SPK
  • TNI AD
  • UMKM
TEMPO NTT

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › HUKRIM › OPINI › REGIONAL

    Andre Lado: Perbedaan Replik dan Duplik dalam Hukum Pidana Maupun Perdata

    Rabu, 23 Oktober 2024, 1:39:00 PM

    Baca Juga :



    KOTA Kupang-TEMPONTT.COM, - Dalam sistem peradilan, baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata, replik dan duplik memainkan peran penting sebagai bagian dari proses pengajuan argumen oleh pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. Replik adalah tanggapan dari penggugat atau pihak yang lebih dulu mengajukan klaim terhadap jawaban dari tergugat, sedangkan duplik adalah tanggapan dari tergugat terhadap replik tersebut.


    Di bidang hukum pidana, replik dan duplik menjadi sangat krusial dalam pembelaan terdakwa. Dalam proses persidangan, setelah jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutannya dan terdakwa memberikan jawabannya, terdakwa dapat mengajukan replik untuk membantah argumen jaksa. Sebaliknya, jaksa dapat menyampaikan duplik untuk menanggapi replik terdakwa. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua argumen dan bukti yang relevan dipertimbangkan sebelum putusan akhir dijatuhkan.


    Dalam hukum perdata, replik dan duplik membantu mengklarifikasi posisi masing-masing pihak dalam sengketa. Misalnya, dalam kasus kontrak, setelah tergugat memberikan jawabannya, penggugat dapat mengajukan replik untuk menjelaskan alasan mengapa argumen tergugat tidak valid. Tergugat kemudian memiliki kesempatan untuk memberikan duplik sebagai balasan, memastikan bahwa semua sudut pandang terwakili.


    Pentingnya replik dan duplik tidak hanya terletak pada penyampaian argumen, tetapi juga pada penciptaan keadilan. Dengan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk saling menanggapi, sistem peradilan berusaha untuk menghindari keputusan sepihak yang bisa merugikan salah satu pihak. Proses ini mencerminkan prinsip audi alteram partem, yaitu hak setiap pihak untuk didengar


    Secara keseluruhan, replik dan duplik adalah bagian integral dari proses litigasi yang mendukung keadilan dan transparansi dalam hukum pidana dan perdata. Memahami kedua konsep ini adalah kunci bagi praktisi hukum dan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa hukum.



    REDAKSI: TIM REDAKSI TEMPONTT.COM

    Tags Andre LadoHUKRIMOPINIREGIONAL
    Bagikan ini ke

    Komentar

    Trending +

    • Polresta Kupang Kota Sanksi Bripka JTP: Terbukti Langgar Disiplin, Dikenai Demosi dan Ditempatkan di Ruang Khusus
      KUPANG, TEMPONTT.COM- Satuan Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polresta Kupang Kota resmi menjatuhkan sanksi disiplin kepada Bripka JTP a...
    • Anak Muda Jangan Cuma Pamer Bendera, Tapi Ambil Alih Tiangnya
      Oleh: Etmon Oba TEMPONTT.COM ,-Di Indonesia, satu hal yang paling mengerikan bukanlah korupsi. Bukan juga kemiskinan. Tapi sikap diam dan ma...
    • Gaji dan Pesangon Tak Dibayar, Elson Kondo Siap Gugat PT. ISS Unilever
        Kota Kupang - TEMPONTT.COM ,- Nasib piluh harus dialami Elson Kondo (46), Warga Kelurahan Oepura RT 008/RW 003, Kecamatan Maulafa, Kota Ku...
    • Mengabdi 12 Tahun Tak Dapat Rekomendasi Tes PPPK, Malah Rektor Beri Pada Istri Dekan yang Bukan Pegawai IAKN Kupang
      Kupang-TEMPONTT.COM ,-Demi Istri Dekan di salah satu Fakultas di Institut Agama Kristen Negeri Kupang, Rektor IAKN Kupang Dr. I Made Suardan...
    • Ace Hasan Syadzily : Indonesia Mendapat Tambahan Kuota Haji
      Jakarta - Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa semula Indonesia hanya mendapatkan 221 ribu kuota haji. Namu...
    • Keluarga Lassa Polisikan Oknum pemalsuan Dokumen kepemilikan Tanah warisan Keluarga Lassa di Fatukoa
      KUPANG, TEMPONTT.COM – Yunus Lassa, selaku  Ahli waris keluarga Lassa asal Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, melaporkan du...
    • George Hadjoh-Ewalde Taek Kaya Visi Misi dan Program Kerja Menuju Kesejahteraan Kota Kupang
      Kota Kupang - Dalam Pilkada Kota Kupang 2024, Pasangan Calon Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang, George M. Hadjoh dan Theodora Ewald...
    • Pemred Deteksintt.com, Fiand Selan Surati Kapolda NTT Melalui Propam Usut Dugaan Oknum Polisi Terlibat Judi
      KUPANG,TEMPONTT COM - Pemimpin Redaksi media online Deteksintt.com, Fiand Selan, melayangkan surat terbuka kepada Kepala Kepolisian Daerah ...
    • Seluruh Elemen Masyarakat Diajak Jaga Kamtibmas di Kabupaten Alor
        Alor-TEMPONTT — Lurah Nusa Kenari, Bobi Kilaka, mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Alor untuk meningkatkan peran aktif dalam...
    • Dosen Kimia FKIP Undana Ajak Guru di Malaka Kembangkan pembelajaran Diferensiasi
      Kupang-TEMPONTT.COM ,—Dalam upaya mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di daerah, dosen Program Studi Pendidikan Kimia FKIP Universit...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Kontak Kami
    • Info Iklan
    Copyright © TEMPO NTT

    TerPopuler