Andre Lado: Perbedaan Replik dan Duplik dalam Hukum Pidana Maupun Perdata
✕

NEWS

  • REGIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • Headline
  • PEMERINTAH
  • BILATERAL
  • IKIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TNI-POLRI
  • Asten A. Bait
  • SERBA-SERBI
  • MILITER
  • Pilkada 2024
  • PENDIDIKAN
  • Pemdes Kuimasi
  • Desa Kuimasi
  • EKONOMI
  • Ewalde Taek
  • George Hadjoh
  • Gubernur DIY
  • INTERNASIONAL
  • Kapolri
  • Ketum Ikif
  • Mahasiswa KBPM UKAW 2024
  • PPS Desa Oelnasi
  • Paket Siaga
  • Pemprov DIY
  • Pilgub NTT 2024
  • Pleno Terbuka
  • Prabowo Subianto
  • Presiden Jokowi
  • Rusman Saleh
  • SMAN 2 Kupang Tengah
  • SPK
  • TNI AD
  • UMKM
TEMPO NTT

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › HUKRIM › OPINI › REGIONAL

    Andre Lado: Perbedaan Replik dan Duplik dalam Hukum Pidana Maupun Perdata

    Rabu, 23 Oktober 2024, 1:39:00 PM

    Baca Juga :



    KOTA Kupang-TEMPONTT.COM, - Dalam sistem peradilan, baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata, replik dan duplik memainkan peran penting sebagai bagian dari proses pengajuan argumen oleh pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa. Replik adalah tanggapan dari penggugat atau pihak yang lebih dulu mengajukan klaim terhadap jawaban dari tergugat, sedangkan duplik adalah tanggapan dari tergugat terhadap replik tersebut.


    Di bidang hukum pidana, replik dan duplik menjadi sangat krusial dalam pembelaan terdakwa. Dalam proses persidangan, setelah jaksa penuntut umum menyampaikan tuntutannya dan terdakwa memberikan jawabannya, terdakwa dapat mengajukan replik untuk membantah argumen jaksa. Sebaliknya, jaksa dapat menyampaikan duplik untuk menanggapi replik terdakwa. Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua argumen dan bukti yang relevan dipertimbangkan sebelum putusan akhir dijatuhkan.


    Dalam hukum perdata, replik dan duplik membantu mengklarifikasi posisi masing-masing pihak dalam sengketa. Misalnya, dalam kasus kontrak, setelah tergugat memberikan jawabannya, penggugat dapat mengajukan replik untuk menjelaskan alasan mengapa argumen tergugat tidak valid. Tergugat kemudian memiliki kesempatan untuk memberikan duplik sebagai balasan, memastikan bahwa semua sudut pandang terwakili.


    Pentingnya replik dan duplik tidak hanya terletak pada penyampaian argumen, tetapi juga pada penciptaan keadilan. Dengan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk saling menanggapi, sistem peradilan berusaha untuk menghindari keputusan sepihak yang bisa merugikan salah satu pihak. Proses ini mencerminkan prinsip audi alteram partem, yaitu hak setiap pihak untuk didengar


    Secara keseluruhan, replik dan duplik adalah bagian integral dari proses litigasi yang mendukung keadilan dan transparansi dalam hukum pidana dan perdata. Memahami kedua konsep ini adalah kunci bagi praktisi hukum dan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa hukum.



    REDAKSI: TIM REDAKSI TEMPONTT.COM

    Tags Andre LadoHUKRIMOPINIREGIONAL
    Bagikan ini ke

    Komentar

    Trending +

    • Wakil Gubernur Sumbar menerima rombongan IKASMANSE Padang dan Pimpinan SMAN 9 Padang
      KUPANG-TEMPONTT.COM,- Ketua Umum IKASMANSE Dr (Cand) Indrayadi, M.Si bersama Sekretaris Umum Ardiansyah membawa rombongan Pengurus dan Pimpi...
    • Miris.!!! Pemuda Asal Naitae Fatuleu Barat Dianiaya Hingga Meninggal; Begini Proses Hukumnya
        Babau,Tempontt.com- Polres kupang sedang penanganan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 11 September 2024 dini hari di Desa Naitae...
    • Sejumlah Warga Desa Oesao melaporkan Kades dan TPK Ke APH, Ini Tanggapan Ketua Umum IKIF
        KUPANG-TEMPONTT.COM ,–  Sejumlah Warga Desa Oesao Kec Kupang Timur Kab Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Nama-namanya tidak mau dis...
    • Komisariat Hukum Ukaw Menolak Rencana Konpercab GMKI Kupang di Semau
        Kupang-TEMPONTT.COM,- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia(GMKI) Cabang Kupang, komisariat Hukum UKAW Menolak berpartisipasi dalam Konfere...
    • Gaji dan Pesangon Tak Dibayar, Elson Kondo Siap Gugat PT. ISS Unilever
        Kota Kupang - TEMPONTT.COM ,- Nasib piluh harus dialami Elson Kondo (46), Warga Kelurahan Oepura RT 008/RW 003, Kecamatan Maulafa, Kota Ku...
    • Masyarakat Oebola Datangi inspektorat kabupaten Kupang
        Masyarakat Desa Oebola, kecamatan Fatuleu, kabupaten Kupang, datangi inspektorat kabupaten Kupang (6/3/25) Sejumlah warga Desa Oebola kec...
    • PMKP-UMK Gelar Latihan Kepemimpinan Tingkat Dasar dan Pengembangan Minat dan Bakat
        Kupang - TEMPONTT COM ,-Perhimpunan Mahasiswa Kristen Protestan Universitas Muhammadiyah Kupang (PMKP-UMK) Gelar Latihan Kepemimpinan Ting...
    • Presiden Jokowi : Gerindra Beruntung Memiliki Prabowo Subianto
      Jakarta -  Presiden Jokowi mengatakan Gerindra beruntung memiliki Prabowo sebagai Ketua Umumnya. Hal itu dikatakan Presiden Jokowi saat bera...
    • Herry Battileo-Andre Lado : Anggota MOI NTT Harus Terdaftar Secara Resmi dan Bersertifikat
      KOTA KUPANG - TEMPONTT.COM, -Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa s...
    • Gubernur DIY Panen Raya Lele Budidaya Masyarakat
      Yogyakarta - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai masyarakat Banjarharjo, Kalibawang, Kulon Progo, termasuk sejahtera. Keberani...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Kontak Kami
    • Info Iklan
    Copyright © TEMPO NTT

    TerPopuler