Asten Bait: Money Politic Merusak Demokrasi
✕

NEWS

  • REGIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • Headline
  • PEMERINTAH
  • BILATERAL
  • IKIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TNI-POLRI
  • Asten A. Bait
  • SERBA-SERBI
  • MILITER
  • Pilkada 2024
  • PENDIDIKAN
  • Pemdes Kuimasi
  • Desa Kuimasi
  • EKONOMI
  • Ewalde Taek
  • George Hadjoh
  • Gubernur DIY
  • INTERNASIONAL
  • Kapolri
  • Ketum Ikif
  • Mahasiswa KBPM UKAW 2024
  • PPS Desa Oelnasi
  • Paket Siaga
  • Pemprov DIY
  • Pilgub NTT 2024
  • Pleno Terbuka
  • Prabowo Subianto
  • Presiden Jokowi
  • Rusman Saleh
  • SMAN 2 Kupang Tengah
  • SPK
  • TNI AD
  • UMKM
TEMPO NTT

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › ARTIKEL › ASTEN › BAIT › MAHASISWA › UKAW

    Asten Bait: Money Politic Merusak Demokrasi

    Selasa, 29 Oktober 2024, 10:44:00 AM

    Baca Juga :

     


    Kupang-TEMPONTT.COM,- Menjelang Pesta Demokrasi pada November 2024 Mendatang. Banyak dinamika politik yang akan dimainkan oleh para kaum-kaum elit dan akan kita jumpai yang biasanya dikenal sebagai hantu politik alias politik uang (Money Politic). Money Politic merupakan salah satu musuh terbesar dalam setiap penyelenggaraan pesta demokrasi baik ditingkat nasional maupun tingkat daerah.


    Money Politic (Politik uang) merupakan praktek Pembelian suara pemilih oleh peserta pemilu tim sukses. Biasanya dilakukan dengan cara pemberian berbentuk uang yang biasanya dikenal dengan sebutan serangan fajar, seperti sembako antara lain beras, minyak, kopi dan gula serta kebutuhan-kebutuhan lain, yang merupakan kebutuhan masyarakat. Dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.


    Dengan politik uang pemilih akan kehilangan otonominya untuk menentukan kandidat pejabat publik melalui pertimbangan rasional seperti rekam jejak, kinerja, program maupun janji kampanye karena memilih kandidat hanya karena pemberian uang belaka.


    Tanpa disadari hal tersebut mencederai proses politik yang demokratis dan juga dampak dari politik uang (Money Politic) yaitu menghasilkan manajemen pemerintahan yang korupsi, dan juga dapat merusak paradigma bangsa.


    Sehingga didalam hukum positif Indonesia, politik uang sangat dilarang. Jika kita lihat pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang terbagi dalam sejumlah pasal yakni pada 278, 280, 284, 515, dan 523. Dalam pasal-pasal tersebut mengatur mengenai larangan praktek politik uang oleh tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara pemilu.


    Untuk mencegah hal tersebut perlu adanya kesadaran masyarakat mengenai sistem demokrasi serta peran penting dari lembaga- lembaga yang dibentuk untuk mengawal proses pemilihan umum. Nantinya untuk mengawal serta memberikan sosialisasi demi membantu masyarakat untuk memahami sistem demokrasi di Indonesia, dikarenakan kedaulatan negara ada pada rakyat itu sendiri. ***


    Penulis : Asten A. Bait (Mahasiswa Fakultas hukum UKAW) 

    Redaksi: TIM TEMPONTT.COM

    Tags ARTIKELASTENBAITMAHASISWAUKAW
    Bagikan ini ke

    Komentar

    Trending +

    • Wakil Gubernur Sumbar menerima rombongan IKASMANSE Padang dan Pimpinan SMAN 9 Padang
      KUPANG-TEMPONTT.COM,- Ketua Umum IKASMANSE Dr (Cand) Indrayadi, M.Si bersama Sekretaris Umum Ardiansyah membawa rombongan Pengurus dan Pimpi...
    • Sejumlah Warga Desa Oesao melaporkan Kades dan TPK Ke APH, Ini Tanggapan Ketua Umum IKIF
        KUPANG-TEMPONTT.COM ,–  Sejumlah Warga Desa Oesao Kec Kupang Timur Kab Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Nama-namanya tidak mau dis...
    • Masyarakat Oebola Datangi inspektorat kabupaten Kupang
        Masyarakat Desa Oebola, kecamatan Fatuleu, kabupaten Kupang, datangi inspektorat kabupaten Kupang (6/3/25) Sejumlah warga Desa Oebola kec...
    • Komisariat Hukum Ukaw Menolak Rencana Konpercab GMKI Kupang di Semau
        Kupang-TEMPONTT.COM,- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia(GMKI) Cabang Kupang, komisariat Hukum UKAW Menolak berpartisipasi dalam Konfere...
    • Gaji dan Pesangon Tak Dibayar, Elson Kondo Siap Gugat PT. ISS Unilever
        Kota Kupang - TEMPONTT.COM ,- Nasib piluh harus dialami Elson Kondo (46), Warga Kelurahan Oepura RT 008/RW 003, Kecamatan Maulafa, Kota Ku...
    • Presiden Jokowi : Gerindra Beruntung Memiliki Prabowo Subianto
      Jakarta -  Presiden Jokowi mengatakan Gerindra beruntung memiliki Prabowo sebagai Ketua Umumnya. Hal itu dikatakan Presiden Jokowi saat bera...
    • PMKP-UMK Gelar Latihan Kepemimpinan Tingkat Dasar dan Pengembangan Minat dan Bakat
        Kupang - TEMPONTT COM ,-Perhimpunan Mahasiswa Kristen Protestan Universitas Muhammadiyah Kupang (PMKP-UMK) Gelar Latihan Kepemimpinan Ting...
    • Miris.!!! Pemuda Asal Naitae Fatuleu Barat Dianiaya Hingga Meninggal; Begini Proses Hukumnya
        Babau,Tempontt.com- Polres kupang sedang penanganan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 11 September 2024 dini hari di Desa Naitae...
    • Gubernur DIY Panen Raya Lele Budidaya Masyarakat
      Yogyakarta - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai masyarakat Banjarharjo, Kalibawang, Kulon Progo, termasuk sejahtera. Keberani...
    • Asten Bait, Aktivis Kabupaten Kupang Pertanyakan CSR Galian C di Kecamatan Takari
      Kupang- TEMPONTT COM ,-Aktivis Muda Kabupaten Kupang, Asten Alfensus Bait Pertanyaan CSR Perusahaan-perusaan yang sementara beroperasi di ga...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Kontak Kami
    • Info Iklan
    Copyright © TEMPO NTT

    TerPopuler