Dituding Palsukan Dokumen Sumpah Advokat, P3HI-NTT Tegas Ambil Langkah Hukum
✕

NEWS

  • REGIONAL
  • Headline
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PEMERINTAH
  • BILATERAL
  • IKIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TNI-POLRI
  • Asten A. Bait
  • PENDIDIKAN
  • SERBA-SERBI
  • MILITER
  • Pilkada 2024
  • Pemdes Kuimasi
  • Desa Kuimasi
  • EKONOMI
  • Ewalde Taek
  • George Hadjoh
  • Gubernur DIY
  • INTERNASIONAL
  • Kapolri
  • Ketum Ikif
  • Mahasiswa KBPM UKAW 2024
  • PPS Desa Oelnasi
  • Paket Siaga
  • Pemprov DIY
  • Pilgub NTT 2024
  • Pleno Terbuka
  • Prabowo Subianto
  • Presiden Jokowi
  • Rusman Saleh
  • SMAN 2 Kupang Tengah
  • SPK
  • TNI AD
  • UMKM
TEMPO NTT

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › HUKRIM › P3HI Provinsi NTT › REGIONAL › Yusak Langga

    Dituding Palsukan Dokumen Sumpah Advokat, P3HI-NTT Tegas Ambil Langkah Hukum

    Senin, 11 November 2024, 8:12:00 PM

    Baca Juga :

    Yusak Langga, S.H., (Ketua DPD P3HI Provinsi NTT)


    KOTA KUPANG-TEMPONTT.COM - DPD P3HI Provinsi NTT menanggapi terkait beredarnya beberapa informasi publik melalui postingan yang menamakan dirinya detikntt.com, yang diduga telah mencemarkan nama baik organisasi profesi Advokat tersebut, Pada Senin, (11/11/2024).


    Berdasarkan pengamatan sejumlah awak media diketahui bahwa sebelumnya, pemilik situs detikntt.com dalam unggahannya telah membuat sebuah informasi publik dengan judul "Diduga melanggar UU Advokat saat disumpah, Tiga oknum pengacara dari organisasi P3HI dilaporkan ke PT Kupang" yang dipublikasikan Pada Sabtu, (09/11/2024),


    Postingan Shorts Akun Youtube @TimorSavana


    Informasi itu juga didapati dalam bentuk unggahan video dan disebarluaskan melalui beberapa postingan di Media Sosial (Medsos) oleh akun terkait lainnya seperti Timor Savana di Youtube (Nama Akun Timor Savana/@TimorSavana) dengan Caption Oknum Pengacara dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU Advokat #shorts@TimorSavana dan Tik Tok (Nama Akun : timor_savana) ada sebanyak 3 unggahan,


    Unggahan Video Pertama dari Akun Tik Tok timor_savana


    Unggahan yang pertama akun Tik Tok timor_savana menulis caption "3 Pengacara di Kota Kupang  dilaporkan ke Pengadilan Tinggi Kupang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Advokat. I Made Pasek, Hakim Tinggi PN Kupang saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan bahwa ada laporan terkait perihal tersebut dan pihaknya sementara mempelajarinnya. "#nttpride #pengacara #viral


    Unggahan Video Kedua Akun Tik Tok timor_savana

    Unggahan Video Ketiga Akun Tik Tok timor_savana


    Selanjutnya dalam unggahan kedua akun Tik Tok timor_savana menulis caption lagi "Pengacara uang lagi viral di Ota Kupang #menyala #pengacara. Kemudian dalam unggahan ketiganya akun Tik Tok timor_savana kembali membuat Caption  "PENGACARA BERULAH LAGI"


    Sedangkan Akun Instagram ntt_talk juga turut mengunggah sebuah postingan dengan Caption "ntt_talk Diduga melanggar UU Advokat saat disumpah, tiga oknum pengacara dari organisasi P3HI dilaporkan, ke PT. Kupang!


    Kasus ini mencuat setelah muncul indikasi adanya tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Laporan ini membuka perhatian publik terkait standar etika dan integritas dalam profesi advokat.


    Bagaimana pendapat kalian guys?


    #ntt_talk #talk #pengadilankupang #pnkupang #kupang"


    Unggahan Akun Instagram ntt_talk


    Atas kejadian tersebut P3HI Provinsi NTT telah membentuk Tim Analisis dan melakukan kajian-kajian serta berencana untuk mempidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran informasi transaksi elektronik ini secara hukum, 


    Sebab unggahan-unggahan yang diposting ke medsos itu dinilai tidak berdasar dan telah mencemarkan nama baik serta merusak kredibilitas Advokat maupun organisasi P3HI di NTT.


    Sementara itu Yusak Langga, S.H. selaku Ketua DPD P3HI Provinsi NTT saat memberikan pernyataan pers resminya di hadapan puluhan awak media menjelaskan bahwa,


    "Saya sampaikan bahwa sumpah Advokat kita di Pengadilan Tinggi NTT, Pada Tanggal 29 Februari 2024 itu sudah sesuai Undang-Undang Advokat dan hari ini kita akan menyikapi salah satu postingan informasi publik yang menamakan diri media "DETIK NTT" yang dimuat Pada Tanggal 9 November 2024, dengan judul 'Diduga melanggar UU Advokat saat disumpah, Tiga oknum pengacara dari organisasi P3HI dilaporkan ke PT Kupang'. Terkait informasi tersebut, DPD P3HI NTT sudah mendalami, apakah informasi publik tersebut masuk kategori berita, yang adalah karya jurnalistik atau tidak," Tandasnya


    Masih menurutnya bahwa, "Jika memang informasi publik yang disampaikan tersebut masuk kategori berita (legalitas media jelas_red), maka DPD P3HI NTT tetap akan menempuh jalur hukum. Terkait hak jawab, saat ini telah kami gunakan dan dimuat di media-media yang kami nilai layak menyampaikan informasi kepada publik." Beber Yusak Langga


    Ditambahkan oleh Advokat P3HI NTT itu bahwa, "Klarifikasi ini kita anggap perlu dilakukan agar informasi yang beredar tersebut tidak menyesatkan dan terus berkembang di masyarakat. Perlu diketahui bahwa kami telah memberikan klarifikasi didepan Tim Pemeriksa di pengadilan Tinggi NTT Pada Tanggal 30 Oktober 2024. Dari sana kami diberikan penjelasan oleh Tim Pemeriksa bahwa oknum yang mengajukan Pengaduan tersebut adalah advokat dari organisasi Peradi berinisial JD, dengan aduan bahwa tiga orang anggota P3HI yang diambil sumpah menjadi advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTT pada tanggal 29 Februari 2024 menggunakan surat magang palsu," Ujarnya


    Dirinya juga menjelaskan bahwa, "Terkait pengaduan tersebut, Pertama, Tiga Anggota P3HI yang diambil Sumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi sebagai advokat pada tanggal 29 Februari 2024, telah memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam undang-undang advokat. Kedua, dalam klarifikasi tersebut P3HI telah menjelaskan secara rinci kepada Tim Pemeriksa bahwa : Mengenai syarat pengajuan sumpah terkait ketiga Anggota P3HI yang telah diambil sumpah menjadi Advokat tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana syarat menjadi advokat, sesuai pasal 3 ayat (2) Undang undang Nomor : 18 tahun 2003 Tentang Advokat. Mengenai syarat, sesorang dapat diangkat menjadi advokat, sebagaimana pasal 3 ayat (1) huruf, g, saya telah memberikan penjelasan kepada Tim Pemeriksa, sekaligus menyerahkan aturan Internal P3HI yang disebut Mukadimah, bahwa ketiga anggota P3HI yang disumpah pada tanggal 29 Februari 2024 tersebut telah memenuhi syarat untuk disumpah menjadi Anggota Advokat dari P3HI. Kemudian terkait pengaduan tersebut, hal yang menjadi substansi adalah sumpah advokat yang diambil pada tanggal 29 Februari 2024, 'dituduh menggunakan Magang Palsu'.  Dalam penjelasan kepada Tim Pemeriksa tersebut, saya meminta, jika berkenan ditunjukan surat magang yang asli yang dikantongi Pengadu yang sudah diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, sebab yang namanya palsu, maka pasti ada aslinya, dan karena pengadu (oknum JD) membuat dalil dalam pengaduannya bahwa magang anggota P3HI tersebut adalah palsu, maka pasti aslinya ada pada yang bersangkutan, tetapi dalam penjelasan Tim Pemeriksa, bahwa Tim pemeriksa hanya berkepentingan mengenai apakah magang itu sesuai undang-undang atau tidak, sedangkan mengenai pengaduan magang palsu, tim pemeriksa tidak meminta klarifikasi mengenai itu," Ungkapnya


    Yusak Langga juga menegaskan bahwa persoalan tersebut telah mendapat perhatian dari DPN P3HI sehingga dalam hal ini pihaknya akan menangani secara serius,


    "Terkait persoalan tersebut, Ketua Umum dan Sekjen P3HI, memerintahkan saya selaku Ketua DPD P3HI NTT untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas, (Kalau saudara Ketua DPD mampu selesaikan, maka segera diselesaikan persoalan tersebut hingga tuntas, karena organisasi P3HI sudah diobok-obok oleh oknum yang tidak memiliki hubungan dengan P3HI, dan jika tidak selesai, Dewan Pimpinan Nasional akan ambil alih persoalan ini". Pungkas Yusak mengutip pernyataan Ketum P3HI. (*Tim)


    REDAKSI: TIM TEMPONTT.COM

    Tags HUKRIMP3HI Provinsi NTTREGIONALYusak Langga
    Bagikan ini ke

    Komentar

    Trending +

    • Seluruh Elemen Masyarakat Diajak Jaga Kamtibmas di Kabupaten Alor
        Alor-TEMPONTT — Lurah Nusa Kenari, Bobi Kilaka, mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Alor untuk meningkatkan peran aktif dalam...
    • Ratusan Warga Eks Tim-Tim Datangi Kantor Gubernur NTT: Tolak Relokasi ke Burung Unta, Desak Kepastian Hak Atas Tanah
      KUPANG-TEMPONTT.COM ,-Ratusan warga eks Timor-Timur yang telah bermukim di wilayah Naibonat, Kabupaten Kupang, mendatangi Kantor Gubernur NT...
    • Surat Terbuka Friets Jermias Jes Dami Kepada Presiden RI Prabowo Subianto
        KOTA Kupang-TEMPONTT.Com, - Salam Hormat, Sebelumnya saya memohon maaf yang sebesar-besarnya atas inisiatif saya secara pribadi untuk menu...
    • Turnamen Futsal dan Voli Desa Oelnasi Cup II Resmi Dibuka Oleh Kepala Desa Oelnasi
      Kepala Desa Oelnasi dan Para tamu undangan Kupang Tempontt.com- Turnamen Futsal dan Voli Desa Oelnasi Cup ll Resmi dibuka oleh Kepala desa ...
    • Diskusi IKIF; Mengenal IKIF Secara Garis Besar
      Kupang,Tempontt.com ,-Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu(IKIF) Gelar Diskusi Konstitusi, yang dipandu oleh Risel Boifala(moderator) dan Asten B...
    • Dosen dan Mahasiswa Undana Gelar Pengabdian kepada Masyarakat Melalui Pelatihan Pembelajaran Kimia Berbasis Kearifan Lokal Malaka
        Kupang-TEMPONTT.COM ,-Dalam semangat memperkuat pelaksanaan Merdeka Belajar dan pelestarian budaya lokal, tim dosen dan mahasiswa dari pro...
    • Dessy Uly Lulusan Terbaik STIKOM Artha Buana Kupang; Berorganisasi dan Bekerja Bukan Penghalang Menjadi Wisudawan terbaik
      KUPANG -TEMPONTT.COM, -Dessy Setriani Kale Uly, mahasiswi lulusan terbaik yang dinobatkan pada wisuda ke-IX program sarjana, STIKOM Artha Bu...
    • Dosen Kimia FKIP Undana Ajak Guru di Malaka Kembangkan pembelajaran Diferensiasi
      Kupang-TEMPONTT.COM ,—Dalam upaya mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di daerah, dosen Program Studi Pendidikan Kimia FKIP Universit...
    • Himarasi dan Ikif Sukses Gelar Ibadah Pendalaman Alkitab Lintas Organisasi
      HIMARASI dan IKIF Gelar PA Lintas Organisasi KUPANG - TEMPONTT.COM  - Himpunan Mahasiswa Amarasi (HIMARASI) dan Ikatan Kaum Intelektual Fatu...
    • Dibalik Kemacetan Dana Bantuan Rumah tidak layak huni, warga Desa tango Molas Menderita
      BORONG-TEMPONTT COM, -Warga Desa tango molas ,kec. Lamba Leda Timur, kab.Manggarai Timur, pertanykan kemacetan Dana bantuan rumah tak layak ...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Kontak Kami
    • Info Iklan
    Copyright © TEMPO NTT

    TerPopuler