Ramly Muda dan Andre Lado Resmi Nahkodai DPC P3HI Kota Kupang
✕

NEWS

  • REGIONAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • Headline
  • PEMERINTAH
  • BILATERAL
  • IKIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TNI-POLRI
  • Asten A. Bait
  • SERBA-SERBI
  • MILITER
  • Pilkada 2024
  • PENDIDIKAN
  • Pemdes Kuimasi
  • Desa Kuimasi
  • EKONOMI
  • Ewalde Taek
  • George Hadjoh
  • Gubernur DIY
  • INTERNASIONAL
  • Kapolri
  • Ketum Ikif
  • Mahasiswa KBPM UKAW 2024
  • PPS Desa Oelnasi
  • Paket Siaga
  • Pemprov DIY
  • Pilgub NTT 2024
  • Pleno Terbuka
  • Prabowo Subianto
  • Presiden Jokowi
  • Rusman Saleh
  • SMAN 2 Kupang Tengah
  • SPK
  • TNI AD
  • UMKM
TEMPO NTT

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › DPC P3HI Kota Kupang › Headline › P3HI Provinsi NTT › Ramly Muda › REGIONAL

    Ramly Muda dan Andre Lado Resmi Nahkodai DPC P3HI Kota Kupang

    Minggu, 02 Februari 2025, 8:40:00 PM

    Baca Juga :



    TEMPONTT.COM,-Kota Kupang - Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) secara resmi terbentuk di Kota Kupang, Pada Sabtu, (01/02/2025).




    Hal itu nampak dalam pantauan awak media ketika Yusak Langga, S.H., selaku Ketua DPD P3HI Provinsi NTT memimpin seremonial serah terima SK usai menggelar rapat kerja terbatas di Kantor Sekretariat DPD P3HI Provinsi NTT, di Jl. Kedondong No.2, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.




    Turut hadir dalam raker terbatas tersebut sejumlah Advokat P3HI yakni antara lain : Yafet Alfons Mau, S.H., Smart Sherwin Tallo, S.H., Ronald R. Kana, S.H., Ramly Muda, S.H.,M.H., Andre Lado, S.H., dan Meyland  A. Tasi, S.H.




    Selain membahas terkait program kerja kedepan, agenda utama dari kegiatan ini adalah guna mengukuhkan Badan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Kota Kupang.




    Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 01/B.SK/DPD-NTT/I/2025, DPD P3HI Provinsi NTT secara resmi telah mengangkat Badan Pengurus DPC P3HI Kota Kupang Masa Bakti 2025-2029 dengan susunan sebagai berikut :


    Ketua : Ramly Muda, S.H., M.H.


    Wakil Ketua : Kardinan Leonard Kale Lena, S.H.


    Sekretaris : Anderias Lado, S.H.


    Wakil Sekrtaris : Meyland Agustin Tasi, S.H.


    Bendahara : Ronald R. Kana, S.H.


    Anggota : Smart Sherwin Tallo, S.H., dan Zakarias Doroh, S.H.




    Dalam kesempatannya Yusak Langga juga menyampaikan sejumlah point penting terkait petunjuk-petunjuk dari DPN P3HI, mengatakan bahwa, 




    "Sesuai dengan petunjuk dari DPN P3HI bahwa Kota Kupang adalah merupakan Ibu Kota dari Provinsi NTT maka DPC Kota Kupang ditugaskan untuk menggelar PKPA dan UPA, kami di DPD hanya sebatas mengusulkan untuk disumpah ke PTN," Bebernya




    Sementara itu, secara terpisah Ramly Muda ketika ditemui wartawan mengatakan bahwa,




    "Pertama-tama saya ucapkan terimakasih kepada Pak Ketua DPD P3HI Provinsi NTT atas kepercayaan yang sudah diberikan kepada kami untuk mengemban tugas sebagai Badan Pengurus DPC Kota Kupang Masa Bakti 2025-2029. Kami sebagai badan pengurus yang ada saat ini yang pastinya siap membesarkan organisasi P3HI ini di Kota Kupang." Ungkapnya




    Setelah penyerahan SK acara ditutup dengan doa dan foto bersama menandakan DPC P3HI Kota Kupang secara resmi telah terbentuk dan dinahkodai oleh Ramly Muda (Ketua) dan Andre Lado (Sekretaris).



    REDAKSI: TIM MEDIA TEMPONTT.COM

    Tags Andre LadoDPC P3HI Kota KupangHeadlineP3HI Provinsi NTTRamly MudaREGIONAL
    Bagikan ini ke

    Komentar

    Trending +

    • Wakil Gubernur Sumbar menerima rombongan IKASMANSE Padang dan Pimpinan SMAN 9 Padang
      KUPANG-TEMPONTT.COM,- Ketua Umum IKASMANSE Dr (Cand) Indrayadi, M.Si bersama Sekretaris Umum Ardiansyah membawa rombongan Pengurus dan Pimpi...
    • Miris.!!! Pemuda Asal Naitae Fatuleu Barat Dianiaya Hingga Meninggal; Begini Proses Hukumnya
        Babau,Tempontt.com- Polres kupang sedang penanganan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada 11 September 2024 dini hari di Desa Naitae...
    • Sejumlah Warga Desa Oesao melaporkan Kades dan TPK Ke APH, Ini Tanggapan Ketua Umum IKIF
        KUPANG-TEMPONTT.COM ,–  Sejumlah Warga Desa Oesao Kec Kupang Timur Kab Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur yang Nama-namanya tidak mau dis...
    • Komisariat Hukum Ukaw Menolak Rencana Konpercab GMKI Kupang di Semau
        Kupang-TEMPONTT.COM,- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia(GMKI) Cabang Kupang, komisariat Hukum UKAW Menolak berpartisipasi dalam Konfere...
    • Gaji dan Pesangon Tak Dibayar, Elson Kondo Siap Gugat PT. ISS Unilever
        Kota Kupang - TEMPONTT.COM ,- Nasib piluh harus dialami Elson Kondo (46), Warga Kelurahan Oepura RT 008/RW 003, Kecamatan Maulafa, Kota Ku...
    • Masyarakat Oebola Datangi inspektorat kabupaten Kupang
        Masyarakat Desa Oebola, kecamatan Fatuleu, kabupaten Kupang, datangi inspektorat kabupaten Kupang (6/3/25) Sejumlah warga Desa Oebola kec...
    • PMKP-UMK Gelar Latihan Kepemimpinan Tingkat Dasar dan Pengembangan Minat dan Bakat
        Kupang - TEMPONTT COM ,-Perhimpunan Mahasiswa Kristen Protestan Universitas Muhammadiyah Kupang (PMKP-UMK) Gelar Latihan Kepemimpinan Ting...
    • Presiden Jokowi : Gerindra Beruntung Memiliki Prabowo Subianto
      Jakarta -  Presiden Jokowi mengatakan Gerindra beruntung memiliki Prabowo sebagai Ketua Umumnya. Hal itu dikatakan Presiden Jokowi saat bera...
    • Herry Battileo-Andre Lado : Anggota MOI NTT Harus Terdaftar Secara Resmi dan Bersertifikat
      KOTA KUPANG - TEMPONTT.COM, -Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa s...
    • Gubernur DIY Panen Raya Lele Budidaya Masyarakat
      Yogyakarta - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai masyarakat Banjarharjo, Kalibawang, Kulon Progo, termasuk sejahtera. Keberani...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Kontak Kami
    • Info Iklan
    Copyright © TEMPO NTT

    TerPopuler