Ramly Muda dan Andre Lado Resmi Nahkodai DPC P3HI Kota Kupang
✕

NEWS

  • REGIONAL
  • HUKRIM
  • Headline
  • POLITIK
  • PEMERINTAH
  • BILATERAL
  • IKIF
  • OPINI
  • NASIONAL
  • TNI-POLRI
  • Asten A. Bait
  • PENDIDIKAN
  • SERBA-SERBI
  • MILITER
  • Pilkada 2024
  • Pemdes Kuimasi
  • Desa Kuimasi
  • EKONOMI
  • Ewalde Taek
  • George Hadjoh
  • Gubernur DIY
  • INTERNASIONAL
  • Kapolri
  • Ketum Ikif
  • Mahasiswa KBPM UKAW 2024
  • PPS Desa Oelnasi
  • Paket Siaga
  • Pemprov DIY
  • Pilgub NTT 2024
  • Pleno Terbuka
  • Prabowo Subianto
  • Presiden Jokowi
  • Rusman Saleh
  • SMAN 2 Kupang Tengah
  • SPK
  • TNI AD
  • UMKM
TEMPO NTT

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › Andre Lado › DPC P3HI Kota Kupang › Headline › P3HI Provinsi NTT › Ramly Muda › REGIONAL

    Ramly Muda dan Andre Lado Resmi Nahkodai DPC P3HI Kota Kupang

    Minggu, 02 Februari 2025, 8:40:00 PM

    Baca Juga :



    TEMPONTT.COM,-Kota Kupang - Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) secara resmi terbentuk di Kota Kupang, Pada Sabtu, (01/02/2025).




    Hal itu nampak dalam pantauan awak media ketika Yusak Langga, S.H., selaku Ketua DPD P3HI Provinsi NTT memimpin seremonial serah terima SK usai menggelar rapat kerja terbatas di Kantor Sekretariat DPD P3HI Provinsi NTT, di Jl. Kedondong No.2, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.




    Turut hadir dalam raker terbatas tersebut sejumlah Advokat P3HI yakni antara lain : Yafet Alfons Mau, S.H., Smart Sherwin Tallo, S.H., Ronald R. Kana, S.H., Ramly Muda, S.H.,M.H., Andre Lado, S.H., dan Meyland  A. Tasi, S.H.




    Selain membahas terkait program kerja kedepan, agenda utama dari kegiatan ini adalah guna mengukuhkan Badan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Kota Kupang.




    Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 01/B.SK/DPD-NTT/I/2025, DPD P3HI Provinsi NTT secara resmi telah mengangkat Badan Pengurus DPC P3HI Kota Kupang Masa Bakti 2025-2029 dengan susunan sebagai berikut :


    Ketua : Ramly Muda, S.H., M.H.


    Wakil Ketua : Kardinan Leonard Kale Lena, S.H.


    Sekretaris : Anderias Lado, S.H.


    Wakil Sekrtaris : Meyland Agustin Tasi, S.H.


    Bendahara : Ronald R. Kana, S.H.


    Anggota : Smart Sherwin Tallo, S.H., dan Zakarias Doroh, S.H.




    Dalam kesempatannya Yusak Langga juga menyampaikan sejumlah point penting terkait petunjuk-petunjuk dari DPN P3HI, mengatakan bahwa, 




    "Sesuai dengan petunjuk dari DPN P3HI bahwa Kota Kupang adalah merupakan Ibu Kota dari Provinsi NTT maka DPC Kota Kupang ditugaskan untuk menggelar PKPA dan UPA, kami di DPD hanya sebatas mengusulkan untuk disumpah ke PTN," Bebernya




    Sementara itu, secara terpisah Ramly Muda ketika ditemui wartawan mengatakan bahwa,




    "Pertama-tama saya ucapkan terimakasih kepada Pak Ketua DPD P3HI Provinsi NTT atas kepercayaan yang sudah diberikan kepada kami untuk mengemban tugas sebagai Badan Pengurus DPC Kota Kupang Masa Bakti 2025-2029. Kami sebagai badan pengurus yang ada saat ini yang pastinya siap membesarkan organisasi P3HI ini di Kota Kupang." Ungkapnya




    Setelah penyerahan SK acara ditutup dengan doa dan foto bersama menandakan DPC P3HI Kota Kupang secara resmi telah terbentuk dan dinahkodai oleh Ramly Muda (Ketua) dan Andre Lado (Sekretaris).



    REDAKSI: TIM MEDIA TEMPONTT.COM

    Tags Andre LadoDPC P3HI Kota KupangHeadlineP3HI Provinsi NTTRamly MudaREGIONAL
    Bagikan ini ke

    Komentar

    Trending +

    • Polresta Kupang Kota Sanksi Bripka JTP: Terbukti Langgar Disiplin, Dikenai Demosi dan Ditempatkan di Ruang Khusus
      KUPANG, TEMPONTT.COM- Satuan Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polresta Kupang Kota resmi menjatuhkan sanksi disiplin kepada Bripka JTP a...
    • Anak Muda Jangan Cuma Pamer Bendera, Tapi Ambil Alih Tiangnya
      Oleh: Etmon Oba TEMPONTT.COM ,-Di Indonesia, satu hal yang paling mengerikan bukanlah korupsi. Bukan juga kemiskinan. Tapi sikap diam dan ma...
    • Gaji dan Pesangon Tak Dibayar, Elson Kondo Siap Gugat PT. ISS Unilever
        Kota Kupang - TEMPONTT.COM ,- Nasib piluh harus dialami Elson Kondo (46), Warga Kelurahan Oepura RT 008/RW 003, Kecamatan Maulafa, Kota Ku...
    • Mengabdi 12 Tahun Tak Dapat Rekomendasi Tes PPPK, Malah Rektor Beri Pada Istri Dekan yang Bukan Pegawai IAKN Kupang
      Kupang-TEMPONTT.COM ,-Demi Istri Dekan di salah satu Fakultas di Institut Agama Kristen Negeri Kupang, Rektor IAKN Kupang Dr. I Made Suardan...
    • Ace Hasan Syadzily : Indonesia Mendapat Tambahan Kuota Haji
      Jakarta - Anggota Pansus Angket Haji DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa semula Indonesia hanya mendapatkan 221 ribu kuota haji. Namu...
    • Keluarga Lassa Polisikan Oknum pemalsuan Dokumen kepemilikan Tanah warisan Keluarga Lassa di Fatukoa
      KUPANG, TEMPONTT.COM – Yunus Lassa, selaku  Ahli waris keluarga Lassa asal Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, melaporkan du...
    • George Hadjoh-Ewalde Taek Kaya Visi Misi dan Program Kerja Menuju Kesejahteraan Kota Kupang
      Kota Kupang - Dalam Pilkada Kota Kupang 2024, Pasangan Calon Walikota Kupang dan Wakil Walikota Kupang, George M. Hadjoh dan Theodora Ewald...
    • Pemred Deteksintt.com, Fiand Selan Surati Kapolda NTT Melalui Propam Usut Dugaan Oknum Polisi Terlibat Judi
      KUPANG,TEMPONTT COM - Pemimpin Redaksi media online Deteksintt.com, Fiand Selan, melayangkan surat terbuka kepada Kepala Kepolisian Daerah ...
    • Seluruh Elemen Masyarakat Diajak Jaga Kamtibmas di Kabupaten Alor
        Alor-TEMPONTT — Lurah Nusa Kenari, Bobi Kilaka, mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Alor untuk meningkatkan peran aktif dalam...
    • Dosen Kimia FKIP Undana Ajak Guru di Malaka Kembangkan pembelajaran Diferensiasi
      Kupang-TEMPONTT.COM ,—Dalam upaya mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di daerah, dosen Program Studi Pendidikan Kimia FKIP Universit...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Kontak Kami
    • Info Iklan
    Copyright © TEMPO NTT

    TerPopuler