Pemerintah Tango Molas Tidak Transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa
✕

NEWS

  • REGIONAL
  • Headline
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PEMERINTAH
  • BILATERAL
  • IKIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TNI-POLRI
  • Asten A. Bait
  • PENDIDIKAN
  • SERBA-SERBI
  • MILITER
  • Pilkada 2024
  • Pemdes Kuimasi
  • Desa Kuimasi
  • EKONOMI
  • Ewalde Taek
  • George Hadjoh
  • Gubernur DIY
  • INTERNASIONAL
  • Kapolri
  • Ketum Ikif
  • Mahasiswa KBPM UKAW 2024
  • PPS Desa Oelnasi
  • Paket Siaga
  • Pemprov DIY
  • Pilgub NTT 2024
  • Pleno Terbuka
  • Prabowo Subianto
  • Presiden Jokowi
  • Rusman Saleh
  • SMAN 2 Kupang Tengah
  • SPK
  • TNI AD
  • UMKM
TEMPO NTT

Breaking News

Link Menu Atas

    • News
    • Bisnis
    • Superskor
    • Sport
    • Seleb
    • Lifestyle
    • Travel
    • Otomotif
    • Techno
    • Kesehatan
    • Populer
    • Beli Tribunnexs
    HOME › OPINI › PEMERINTAH DESA TANGO MOLAS › YOAN JAPATI

    Pemerintah Tango Molas Tidak Transparansi dalam Pengelolaan Dana Desa

    Selasa, 19 November 2024, 11:12:00 PM

    Baca Juga :

     




    KUPANG-TEMPONTT COM,- Pemerintah Desa Tango Molas, Kec. Lamba Leda Timur, Kab. Manggarai Timur mempunyai tanggung jawab besar untuk menjamin kesejahteraan masyarakat, terutama dalam menyediakan bantuan bagi mereka yang membutuhkan. 


    Menyikapi Problem yang sementara terjadi mengenai Kemacetan Dana Bantuan Rumah tidak layak huni yang terjadi di desa tango molas, Pemuda Asal Tango Wolas, Yohanes Japati menyampaikan bahwa  " saya mendapatkan beberapa informasi yang Salah satunya adalah desa Tango Molas memberikan bantuan kepada masyarakat berupa bantuan rehabilitasi rumah bagi masyarakat yang rumahnya masuk kategori rusak berat. Ada yang membuat saya menggelitik ketika seorang penerima bantuan mengeluh bahwa bantuan itu sebesar 10 juta rupiah namun dalam bentuk bahan bangunan, tapi sampai pada tulisan ini ditayangkan bantuan yang diberikan oleh pemerintah desa hanya satu ret pasir saja, sementara pekerjaan rumah bantuan ini sudah berjalan dua bulan dan penerima bantuan sudah mengeluarkan biaya sendiri karena pemerintah desa tak kunjung memberikan bahan bangunan kepada penerima bantuan. 



    Hal ini berdampak pada kerugian Sosial dan Ekonomi bagi penerima bantuan sehingga membuat penulis mempertanyakan Akuntabilitas Pemerintah Desa yang dimana Ketidakmampuan pemerintah desa dalam mengelolah anggaran". Ungkap Yoan



    Kemudian isu yang membuat saya menduga kuat adanya penyelewengan dana desa yang dalam hal ini pungutan pajak terhadap bantuan yang diberikan kepada penerima bantuan rehabilitasi rumah sangat tidak masuk akal. Ketika pemerintah desa meberikan bantuan rehabilitasi rumah sebesar Rp10 juta tetapi memotong Rp 2 juta dengan alasan pajak, ini menimbulkan sejumlah masalah serius. Besaran potongan yang mencapai 20% terkesan tidak wajar dan patut dipertanyakan dari segi aturan maupun kepatutan.


     

    Apabila bantuan ini masuk dalam kategori  Program Bantuan Sosial maka ini sangat tidak wajar. Karena Secara umum, bantuan rehabilitasi rumah termasuk dalam kategori program bantuan sosial atau hibah, yang seharusnya bebas pajak atau hanya dikenakan pajak kecil (jika memang ada). Bagian sebesar 20% dari total bantuan sangat besar dan dapat mengurangi manfaat bantuan tersebut. Misalnya: Jika tujuan awal bantuan adalah untuk membeli bahan bangunan, potongan Rp 2 juta akan membuat warga kesulitan memenuhi kebutuhan material secara penuh, ini akan mencederai tujuan bantuan utama, yakni meringankan beban masyarakat miskin yang rumahnya rusak berat. Jika memang potongan tersebut dilakukan atas dasar aturan, maka pemerintah desa wajib memberikan salinan regulasi yang jelas kepada penerima bantuan. Kurangnya Transparansi dari pemerintah desa membuat penulis menduga adanya Penyalahgunaan dana desa. 



    Besarnya potongan tanpa penjelasan detail membuka ruang bagi dugaan adanya manipulasi atau manipulasi anggaran. Dalam banyak kasus, potongan seperti ini sering menjadi kedok untuk praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu. Seharusnya Warga berhak mengetahui apakah pajak ini sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah kabupaten atau pusat. Kemudian Kemana pajak yang dipotong tersebut disalurkan. 



    Jika tidak ada transparansi, potongan tersebut berpotensi dianggap sebagai tindakan melawan hukum. Bagi masyarakat yang membutuhkan, setiap rupiah dalam bantuan tersebut sangat berarti. Dengan dipotongnya Rp 2 juta, dana yang tersisa mungkin tidak cukup untuk memperbaiki rumah yang rusak berat. Ini bisa berdampak pada tidak tercapainya standar rumah layak huni. Warga tetap tinggal dalam kondisi tidak aman dan tidak sehat. Ini juga akan berdampak pada Kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah desa, yang berakhir pada hilangnya kepercayaan. 


     

    Yohan juga sebagai masyarakat desa tango molas berharap agar pemerintah desa tango molas Memberikan penjelasan yang transparan kepada masyarakat tentang alasan bantuan belum terealisasi dengan baik serta Pemerintah Desa juga harus memberikan penjelasan terbuka terkait alasan potongan  pajak sebesar Rp. 2 juta, termasuk dasar hukum yang digunakan. Jika potongan pajak tidak sah, pemerintah desa wajib mengembalikan dana kepada masyarakat.



    Sebagai penutup, saya hanya menitip pesan bahwa pemerintah desa perlu menyadari setiap tindakan mereka berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Realisasi janji bukan hanya soal menyelesaikan masalah teknis, tetapi juga membangun kepercayaan dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Jika janji tidak ditepati, maka kepercayaan yang hilang sulit untuk dipenuhi. Oleh karena itu, tindakan nyata jauh lebih penting, sebelum masyarakat menempuh jalur hukum demi keadilan.


    Opini Publik Oleh: Yohanes Japati, S.H (Pemuda Asal Tango Molas)

    REDAKSI: TIM TEMPONTT.COM

    Tags OPINIPEMERINTAH DESA TANGO MOLASYOAN JAPATI
    Bagikan ini ke

    Komentar

    Trending +

    • Seluruh Elemen Masyarakat Diajak Jaga Kamtibmas di Kabupaten Alor
        Alor-TEMPONTT — Lurah Nusa Kenari, Bobi Kilaka, mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Alor untuk meningkatkan peran aktif dalam...
    • Dosen Kimia FKIP Undana Ajak Guru di Malaka Kembangkan pembelajaran Diferensiasi
      Kupang-TEMPONTT.COM ,—Dalam upaya mendukung peningkatan kualitas pembelajaran di daerah, dosen Program Studi Pendidikan Kimia FKIP Universit...
    • Ratusan Warga Eks Tim-Tim Datangi Kantor Gubernur NTT: Tolak Relokasi ke Burung Unta, Desak Kepastian Hak Atas Tanah
      KUPANG-TEMPONTT.COM ,-Ratusan warga eks Timor-Timur yang telah bermukim di wilayah Naibonat, Kabupaten Kupang, mendatangi Kantor Gubernur NT...
    • Turnamen Futsal dan Voli Desa Oelnasi Cup II Resmi Dibuka Oleh Kepala Desa Oelnasi
      Kepala Desa Oelnasi dan Para tamu undangan Kupang Tempontt.com- Turnamen Futsal dan Voli Desa Oelnasi Cup ll Resmi dibuka oleh Kepala desa ...
    • Diskusi IKIF; Mengenal IKIF Secara Garis Besar
      Kupang,Tempontt.com ,-Ikatan Kaum Intelektual Fatuleu(IKIF) Gelar Diskusi Konstitusi, yang dipandu oleh Risel Boifala(moderator) dan Asten B...
    • Dosen dan Mahasiswa Undana Gelar Pengabdian kepada Masyarakat Melalui Pelatihan Pembelajaran Kimia Berbasis Kearifan Lokal Malaka
        Kupang-TEMPONTT.COM ,-Dalam semangat memperkuat pelaksanaan Merdeka Belajar dan pelestarian budaya lokal, tim dosen dan mahasiswa dari pro...
    • Dessy Uly Lulusan Terbaik STIKOM Artha Buana Kupang; Berorganisasi dan Bekerja Bukan Penghalang Menjadi Wisudawan terbaik
      KUPANG -TEMPONTT.COM, -Dessy Setriani Kale Uly, mahasiswi lulusan terbaik yang dinobatkan pada wisuda ke-IX program sarjana, STIKOM Artha Bu...
    • Himarasi dan Ikif Sukses Gelar Ibadah Pendalaman Alkitab Lintas Organisasi
      HIMARASI dan IKIF Gelar PA Lintas Organisasi KUPANG - TEMPONTT.COM  - Himpunan Mahasiswa Amarasi (HIMARASI) dan Ikatan Kaum Intelektual Fatu...
    • Mahasiswa KBPM UKAW 2024 Hadir di SMAN 2 Kupang Tengah; Sebagai Motivator Pendidikan dalam Sosialisasi "Peran Pendidikan dalam Pembangunan Daerah"
      Kupang - Mahasiswa KBPM Ukaw Kupang 2024 Gelar Sosialisasi "Peran Pendidikan dalam Pembangunan Daerah" Kepada Siswa-siswi SMA Nege...
    • Gubernur DIY Panen Raya Lele Budidaya Masyarakat
      Yogyakarta - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai masyarakat Banjarharjo, Kalibawang, Kulon Progo, termasuk sejahtera. Keberani...
    + Indeks Berita

    Link Bawah

    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kode Etik
    • Kontak Kami
    • Info Iklan
    Copyright © TEMPO NTT

    TerPopuler